Warga Banyumas Cabut Gugatannya Terhadap Partai Garuda, Ini Alasan Kuasa Hukum
Gema mencabut gugatannya karena akan menggelar pernikahan sehingga harapannya kasus itu tidak membebani pikiran
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO- Gema Etika Muhammad (29) melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto mencabut gugatan terhadap Partai Garuda di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Gema mencabut gugatannya karena akan menggelar pernikahan sehingga harapannya kasus itu tidak membebani pikiran.
Baca juga: Partai Garuda Nilai Tak Ada Hubungan Perppu Cipta Kerja dengan Putusan MK
Kasus tersebut adalah gugatan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Djoko mengatakan, pencabutan itu atas permintaan orangtua penggugat.
"Orangtua penggugat menemui saya dan meminta agar gugatan tersebut dicabut, dengan alasan Gema akan melangsungkan pernikahan dan tidak ingin ada beban pikiran," kata Djoko kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Sebagai kuasa hukum, kata Djoko, sebenarnya ingin tetap melanjutkan gugatan.
Pasalnya, kasus pencatutan nama dan NIK merupakan persoalan serius yang banyak dialami warga.
"Karena ini permintaan orangtua, maka kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi dalam proses pemilu," ujar Djoko.
Baca juga: Dapati 24 Kasus Pembagian KTA Partai, Bawaslu: Ini Tanda Pencatutan Nama Sudah Terjadi Sejak Awal
Djoko berharap, kasus tersebut menjadi pembelajaran semua pihak, sehingga ke depan hak warga negara lebih terlidungi, khususnya terkait penggunaan data pribadi.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Banyumas, Isnaeni, menyambut baik pencabutan gugatan tersebut.
Menurut Isnaeni, gugatan tersebut cukup menyita waktu. Pasalnya, Partai Garuda sedang berkonsentrasi pemenangan pemilu.
"Sudah damai dan kasus berakhir. Kami berterima kasih kepada saudara Gema dan pengacaranya yang sudah mau mencabut gugatan. Gugatan ini menjadi perlajaran berharga bagi kami untuk lebih berhati-hati," kata Isnaeni.
Baca juga: Soal Pencatutan NIK ke Sipol KPU, Pengamat: Ini Pencurian
Diberitakan sebelumnya, Gema Etika Muhammad (29), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, menggugat Partai Garuda karena namanya dicatut sebagai angggota.
Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (16/12/2022).
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.
Baca juga: KPU Bali Temukan Masifnya Pencatutan Nama Warga oleh Partai Politik
Kedua belah pihak sempat memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan setelah tidak menemui kata sepakat dalam mediasi di PN Purwokerto, Rabu (4/1/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Pencatutan Nama Anggota Partai Garuda Berakhir Damai, Penggugat Tak Ingin Jadi Beban Pikiran