Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

143 Warga Bandung Ajukan Dispensasi Menikah, Ternyata Ini Penyebabnya

Ratusan pengajuan dispensasi menikah sebagian besar sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.

Editor: Erik S
zoom-in 143 Warga Bandung Ajukan Dispensasi Menikah, Ternyata Ini Penyebabnya
Pixabay
(Ilustrasi) Pengadilan Agama Bandung Jawa Barat menerima 143 permohonan dispensasi menikah yang diajukan warga Kota Bandung sepanjang 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Pengadilan Agama Bandung Jawa Barat menerima 143 permohonan dispensasi menikah yang diajukan warga Kota Bandung sepanjang 2022.

Ketua Pengadilan Agama Bandung, Asep M Ali Nurdin, mengatakan, yang mengajukan dispensasi menikah sebagian besar sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.

Baca juga: Pengadilan Agama Sebut 100 Anak Di Bawah Umur Ajukan Permohonan Dispensasi Nikah di Kepahiang

"Penyebabnya, di atas 90 persen karena sudah hamil duluan," ujar Asep saat ditemui PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, kata dia, masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi menikah juga terkendala perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. 

"Yang tadinya usia 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 harus 19 tahun," katanya.

Menurutnya, syarat mengajukan dispensasi menikah antara lain adanya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA.

Selain itu, hakim di PA Bandung juga menyaratkan bukti sudah berpenghasilan bagi pria.

Baca juga: Permohonan Dispensasi Menikah Anak di Bawah Umur di Pengadilan Agama Karo Sumut Naik 5 Kali Lipat

Berita Rekomendasi

"Kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami. Demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur. Apakah dia sudah punya penghasilan atau belum, itu pasti ditanyakan," ucapnya. (*)

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ratusan Warga Bandung Ajukan Dispensasi Menikah pada 2022, Rata-rata karena Hamil Duluan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas