Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angka Perceraian di Kabupaten Malang di Tahun 2022 Tinggi, Gaji Pas-pasan Jadi Pemicu

Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Jawa Timur melojak sepanjang tahun 2022.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Angka Perceraian di Kabupaten Malang di Tahun 2022 Tinggi, Gaji Pas-pasan Jadi Pemicu
https://www.freepik.com
Ilustrasi perceraian - Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Jawa Timur melojak sepanjang tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Jawa Timur melojak sepanjang tahun 2022.

Angka perceraian di tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021.

Pada tahun 2021, ada sebanyak 6.429 perkara perceraian yang dikabulkan PA Kabupaten Malang.

Sedangkan tahun 2022 ada 6.705 perkara yang dikabulkan dari 7.045 permintaan perceraian.

M Khairul selaku Humas PA Kabupaten Malang mengatakan tak semua permintaan perceraian dikabulkan.

Ada pertimbangan-pertimbangan untuk memutuskan hal tersebut.

Baca juga: 6.705 Permohonan Cerai di Malang Dikabulkan Tahun 2022: Pemicu Karena Suami Gaji Pas-pasan

"Tidak serta merta yang mengajukan cerai itu dikabulkan. Tergantung bukti-bukti yang diajukan para pihak," ucapnya seperti yang diwartakan TribunJatim.com.

Berita Rekomendasi

Khairul melanjutkan, dari permintaan perceraian tersebut, faktor ekonomi lah yang banyak menjadi penyebab utamanya.

Ada 2.475 perkara di tahun 2022 yang penyebabnya adalah faktor ekonomi.

"Penyebabnya nafkah yang tidak mencukupi. Suaminya bekerja pas-pasan dengan gaji pas-pasan. Sementara gaya hidup semakin konsumtif sekarang ini," tuturnya. 

Baca juga: Ratusan Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil, Dokter Boyke Beri Tanggapan

ilustrasi cerai
ilustrasi cerai (IST)

Tak hanya itu, banyak juga perceraian yang diajukan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia.

Khairul menuturkan, menurutnya faktor jarak juga mempengaruhi keretakan rumah tangga.

"Ada pula yang awalnya memiliki hubungan baik, mereka bersepakat salah satu bekerja ke luar negeri karena ingin membeli rumah atau tanah," 

"Namun, karena adanya perbedaan budaya di luar negeri, beberapa dari mereka melakukan perselingkuhan di sana," pungkasnya.

Ratusan Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Ponorogo

Di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sepanjang 2022 lalu, ada 191 anak yang mengajukan dispensasi nikah.

Baca juga: Pernikahan Anak Tinggi di Ponorogo, Kemenko PMK: Orang Tua Harus Cegah Anak dari Pergaulan Bebas

Sebanyak 176 di antaranya dikabulkan PA Kabupaten Ponorogo.

Angka tersebut turun dari tahun 2021 yang ada 266 pemohon dan 258 dikabulkan.

“Jadi sebenarnya kalimat menurun, tetapi kalau angkanya tetap tinggi kita sesalkan. Angka (dispensasi nikah) masih ratusan, 176 permohonan yang dikabulkan pada 2022,” kata Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Minggu (8/1/2023).

Surya.co.id mewartakan, alasan dari pengajuan dispensasi nikah karena telah hamil di luar nikah.

Dwi juga mengungkapkan, di tahun 2022 ini ada yang mengajukan dengan alasan malas melanjutkan sekolah.

Ia juga mengungkapkan, kasus tersebut paling banyak dialami remaja di daerah pinggiran.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengambil langkah-langkah pencegahan dan sosialisasi ruginya menikah di bawah umur.

“Ini adalah PR bersama. Tahun depan jangan sampai muncul lagi, banyak lagi angka dispensasi nikah. Kalaupun muncul tidak boleh signifikan,” ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Selasa (17/1/2023).

ILUSTRASI Pernikahan
ILUSTRASI Pernikahan (ST FILE)

Mengutip Surya.co.id, Sugiri juga menjelaskan, perubahan UU Perkawinan juga menjadi faktor untuk mengajukan dispensasi nikah.

Dulunya mengatur mereka yang perlu dispensasi nikah berusia 16 tahun saat ini adalah 19 tahun.

“Jadi perubahan aturan itu juga menjadi faktor menjadikan banyak angka dispensasi nikah,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan melakukan pendataan.

“Kami akan libatkan semua. Mulai dari kepala desa sampai camat. Faktor apa yang menyebabkan banyak dispensasi nikah,” jelasnya.

Jika anak tersebut sudah hamil, maka pihak terkait akan melakukan cara agar anaknya yang lahir kelak tidak stunting.

Selain itu, mereka yang sudah hamil duluan juga tetap bisa sekolah.

“Sekolahnya juga harus lanjut, karena putus sekolah, harus punya hak untuk memperoleh pendidikan. Kejar paket jadi solusi,” pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiyah)(Surya.co.id, Pramita Kusumaningrum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas