Legislator PDIP Kawal Kasus Rudapaksa Gadis SMP di Brebes
pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Bapas Pekalongan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Paramitha Widya Kusuma menyoroti kasus dugaan rudapaksa kepada WD, gadis berusia 15 tahun oleh 6 orang pria di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tentu, Paramitha mengecam kejadian yang dialami siswi SMP itu.
“Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya,” kata Paramitha atau Mitha melalui keterangannya pada Rabu (18/1/2023).
Menurut dia, pelaku pemerkosaan harus diproses hukum agar memberikan efek jera.
Apalagi, kata dia, pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memang diprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini supaya korban bisa terlindungi ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum.
“Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Perangkat Desa dan LSM yang Mediasi Pelaku dan Korban Rudapaksa di Brebes
Mari kita sama-sama mengawal perjalanan kasus ini supaya UU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses secara hukum,” ujar dia.
Anggota legislatif asal daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Barebes ini mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang mengamankan enam orang diduga pelaku pemerkosaan terhadap WD.
“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah berhasil menangkap enam orang pelaku yang sebelumnya berakhir damai. Memang, langkah polisi sudah sepatutnya kaum perempuan dan anak-anak dilindungi dari kejahatan kekerasan seksual. Kami akan mengawal proses hukumnya supaya ada efek jera bagi yang lainnya, sehingga kasus2 seperti ini tidak terjadi lagi di Kab.Brebes" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya telah mengamankan enam orang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur inisial WD di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka terdiri dari 5 orang dibawah umur dan satu orang dewasa,” kata Iqbal melalui keterangannya pada Rabu, 18 Januari 2023.
Saat ini, Iqbal mengatakan para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu, empat orang termasuk orang tua korban juga dimintai keterangannya oleh penyidik sebagai saksi.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Remaja di Brebes, Kasus sempat Diselesaikan secara Damai
“Penyidikan dilakukan secara intens, dan telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Menurut dia, para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan, korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik.
“Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," jelas dia.
Tentu, kata Iqbal, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai Undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.