Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Video Asusila Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Tidur dengan Wanita yang Dibayar Rp 1,5 Juta

Ketua DPRD Penajam Paser Utara berinisial SMN tidur dengan seorang wanita yang diduga merekam dan menyebarkan video asusilanya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Video Asusila Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Tidur dengan Wanita yang Dibayar Rp 1,5 Juta
net
Ilustrasi pornografi. Ketua DPRD Penajam Paser Utara melaporkan seorang wanita yang diduga menyebarkan video asusilanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berinisial SMN melaporkan seorang wanita berinisial FA karena telah menyebarkan video asusila mereka.

Saat ini FA sudah ditahan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya.

Atas perbuatannya, FA terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.

Diduga perbuatan asusila SMN dan FA dilakukan di sebuah hotel di Jakarta pada September 2021.

Baca juga: Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Pria di Surabaya Curi Ponsel Lalu Ancam Sebar Konten Pornografi

Ketika kejadian, SMN yang baru mengenal FA mengajaknya untuk berhubungan suami istri dengan menjanjikan bayaran Rp1,5 juta.

FA pun mengiyakan ajakan SMN secara terpaksa karena sedang membutuhkan uang.

Kuasa hukum FA mengatakan kliennya saat itu sedang terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga setuju dengan ajakan SMN.

Berita Rekomendasi

"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," ucapnya dikutip dari Wartakotalive.com.

SMN kemudian meminta FA mendatangi sebuah hotel yang sudah dipesan dan melakukan hubungan seksual di sana.

Setelah selesai, SMN menepati janjinya dengan memberi FA uang Rp1,5 juta.

Baca juga: Polisi di Pamekasan Dilaporkan Istrinya Terkait Kasus Pornografi, Diduga Ada Polisi Lain Terlibat

Zainul Arifin mengatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui penyebaran video pornografi yang ada SMN di dalamnya.

"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana," ungkapnya.

Ia mengatakan FA dalam kasus ini adalah korban karena tidak ikut menyebarkan video tersebut.

"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," imbuhnya.

Menurutnya penahanan terhadap FA merupakan kesalahan, karena tersangka sebenarnya adalah SMN yang melaporkan kasus ini.

Baca juga: Jual Video Bermuatan Pornografi Seharga Rp 200 Ribu, Pasutri di Denpasar Ditangkap Polisi

Ilustrasi pornografi
Ilustrasi pornografi (net)

"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana," tegasnya.

Zainul Arifin mengaku telah menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, agar kliennya mendapat keadilan dalam kasus pornografi.

"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," paparnya dikutip dari Wartakotalive.com.

Ia juga meminta perlindungan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena SMN memiliki kuasa dan jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut Zainul, SMN harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun justru kliennya yang ditahan.

"Perlindungan dan keadilan hukum ini sangat penting bagi klien kami, karena SMN ini memiliki kuasa yang dapat digunakan sewaktu-waktu mengancam keselamatan jiwa dan raga klien kami," imbuhnya.

Baca juga: Pemuda Brebes Ditangkap karena Mengancam Sebarkan Video ABG Berisi Konten Pornografi

Selain menyurati Kabareskrim Polri, Zainul Arifin juga menyurati Ketua Umum DPP Partai Domokrat agar SMN yang merupakan kader partai Demokrat mendapatkan sanksi disiplin karena telah berbuat asusila.

Perbuatan yang dilakukan SMN dianggap tidak mencerminkan wakil rakyat.

"Kami juga menyampaikan surat laporan kepada Ketua Umum DPP Partai Domokrat di Jakarta, agar SMN yang juga sebagai kader Demokrat sebagai Wakil Ketua DPC Demokrat Kab PPU, agar dapat dikenakan Sanksi tegas dari partai Demokrat, sebab perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan tercela yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat," sambungnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas