Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengasuh Ponpes di Jember Cabuli Santriwati di Studio Podcast: Korbannya 4 Orang

Fahim Mawardi mencabuli santriwati sebuah ruang studio podcast di lingkungan ponpes.

Editor: Erik S
zoom-in Pengasuh Ponpes di Jember Cabuli Santriwati di Studio Podcast: Korbannya 4 Orang
Warta Kota via Tribunnews
(Ilustrasi) Polres Jember mengungkapkan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Fahim Mawardi berbuat cabul sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023. 

TRIBUNNNEWS.COM, JEMBER- Polres Jember mengungkapkan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Fahim Mawardi berbuat cabul sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

Fahim Mawardi mencabuli santriwati sebuah ruang studio podcast di lingkungan ponpes.

Baca juga: Pengacara Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan di Jember Nilai Penahanan Kliennya Terlalu Dini

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujar kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Jumat (20/1/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan Fahim sebagai tersangka.

"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya.

Atas ulahnya tersebut, lanjut Hery, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 Tentang penetaoan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, imbuhnya, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Proses Penahanan Pengasuh Ponpes di Jember Dianggap Janggal, Kuasa Hukum akan Ajukan Praperadilan

BERITA TERKAIT

Bahkan, Hery menegaskan, pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fahim. Berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP)

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak. Ketika HA, istri dari Fahim Mawardi melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati ponpes yang diasuh Fahim.

Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Kiai di Jember yang Kini Ditahan Polisi karena Dugaan Tindakan Asusila

Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio ponpes saat malam hari, kisaran pukul 23.30 WIB.

Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata gurunya sedang berduaan bersama seorang ustazah.

Penulis: Imam Nahwawi

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo: Fahim Mawardi Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Ponpes

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas