Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Satpol PP Kota Padang di Kamar Hotel dan Kos-Kosan

Razia dan pengawasan penginapan dan kos-kosan digelar sesuai amanat Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Satpol PP Kota Padang di Kamar Hotel dan Kos-Kosan
Istimewa/TribunMadura.com
ILUSTRASI - Pemuda pemudi terjaring razia di rumah kos 

Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dua pasangan yang bukan merupakan pasangan suami istri terjaring razia petugas saat berada di hotel dan rumah kos, Sabtu (21/1/2023) dini hari.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga mengamankan 3 wanita pemandu lagu.

Pasangan pertama ditertibkan petugas Satpol PP di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Selanjutnya pasangan kedua diamankan di rumah kos-kosan di Jalan Kampung Nias, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan razia dan pengawasan penginapan dan kos-kosan digelar sesuai amanat Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum.

Baca juga: Driver Ojek Online Ditemukan Terbujur Kaku dan Kulit Menghitam dalam Kamar Kos di Denpasar

"Dari tiga hotel dan kos-kosan yang dilakukan pengawasan, ada satu penginapan dan satu kos-kosan yang diberi surat panggilan. Karena diduga melanggar Perda," kata Mursalim.

Berita Rekomendasi

Ia menyebutkan, pemilik hotel diduga telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pemilik kos-kosan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Oleh karena itu, pemilik hotel diberi surat panggilan karena didapati ada tamu diduga bukan pasangan suami istri.

"Total pasangan yang kita amankan, ada dua pasangan yang tidak memiliki buku nikah, mereka kita temukan sedang berduaan didalam kamar," kata Mursalim.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan kepada kafe karoke yang melewati jam operasional sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat (2).

 "Kita juga mendapati ada dua kafe karoke di kawasan Pondok yang masih beroperasi padahal sudah lewat jam tayang, dan kita dapati juga disana ada tiga wanita yang diduga sebagai pemandu lagu," katanya.

Mursalim menyebutkan ketiga wanita tersebut juga dibawa ke Mako Satpol PP dikarenakan tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Sedangkan pemilik usaha kafe karaoke diberikan surat panggilan.

Semua yang terjaring tersebut, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas jika ada diantara mereka yang berprofesi sebagai PSK maka kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dibina, namun jika tidak kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Razia Satpol PP Padang Dini Hari, 2 Pasangan Bukan Suami Istri Ditemukan Berduaan di Kamar

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas