Update LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes, Ada 3 Oknum Wartawan
Inilah kabar terbaru soal LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.
Diketahui, polisi telah menangkap tujuh orang anggota LSM atas kasus pemerasan dan penipuan terhadap para keluarga pelaku rudapaksa di Kabupaten Brebes.
Dari tujuh orang yang diamankan LSM, tiga di antaranya merupakan oknum wartawan.
Tujuh orang tersebut ditangkap kareng memeres keluarga pelaku rudapaksa hingga rugi puluhan juta.
Mengutip TribunJateng.com, tujuh orang tersebut telah diamankan di Polres Brebes.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penangkapan Tujuh Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan di Brebes Beri Efek Jera
Oknum LSM yang diamankan yakni
- Edi Sucipto (36) LSM BPPI;
- Wardi Supardi (40) LSM GMBI;
- dan Andy Sugiyanto (42) Yayasan Buser Indonesia.
Tiga oknum wartawan adalah
- Tashadi (43) Selektif News;
- Abdul Mutholib (42) Tipikor Investigasi;
- Udin Zen (38) Metro7news
Sedangkan satu tersangka lainnya mengaku sebagai tukang ojek, Bambang Jatmiko (35).
"Jadi pasca kejadian pemerkosaan, kasus tersebut dimanfaatkan oleh oknum LSM dan oknum media sebanyak tujuh orang," kata AKP Dewa kepada wartawan di Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023).
Dewa juga menjelaskan modus yang dipakai para pelaku.
Baca juga: Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades
Modusnya yakni dengan meminta surat kuasa kepada keluarga korban.
Surat tersebut digunakan untuk memeras dan menakut-nakuti orang tua pelaku.
Diketahui, kejadian pemerasan terjadi setelah kasus pemerkosaan gadis 15 tahun muncul.
Para pelaku tersebut pun meminta para keluarga korban untuk menyetorkan Rp200 juta sebagai uang damai dan agar tidak dilaporkan ke kepolisian.
Namun, para keluarga hanya menyanggupi Rp62 juta.
"Awalnya para tersangka meminta Rp 200 juta, tetapi kesanggupan pihak keluarga pelaku hanya Rp 62 juta."
"Kemudian uang tersebut diserahkan kurang lebih Rp 30 juta kepada keluarga korban," jelasnya.
Selain menangkap tujuh orang pelaku, pihak kepolisian juga memburu dua orang lainnya yang diduga ikut dalam kasus pemerasan tersebut.
Baca juga: 2 Anggota LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa Buron, Polisi Minta Keduanya untuk Serahkan Diri
"Kami masih melakukan pengejaran. Kami juga sudah menerbitkan surat DPO dan saat ini tim Resmob Satreskrim Polres Brebes sedang melakukan pengejaran di lapangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kasus rudapaksa terhadap gadis 15 oleh enam pemuda.
Kejadian tersebut viral setelah tersiar kabar ada pihak LSM yang mendamaikan keluarga pelaku rudapaksa dan korban.
Pengakuan Ketua RT
Ketua RT setempat, Tarmudi angkat bicara soal keterlibatan LSM tersebut.
Sebelum LSM ikut campur, keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan.
Kesepakatannya yakni dengan menikahkan korban dengan salah satu pelaku.
Namun, kesepakatan tersebut gagal saat LSM datang ikut campur dengan mendamaikan dan memberikan uang kompensasi.
Tarmudi mengatakan, pihak pelaku dan korban telah bermusyawarah sebelumnya.
"Hasilnya, disepakati, keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat (anaknya) dinikahkan dengan salah satu pelaku."
"Dari enam pelaku, ditunjuklah satu orang," kata Tarmudi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Kamis (19/1/2023).
Keluarga pelaku yang akan dinikahkan juga sudah meminta waktu untuk memenuhi kebutuhan pernikahan.
Namun, sehari setelah kesepakatan tersebut, LSM datang ikut campur.
Baca juga: 9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO
Pihak LSM datang ke rumah korban.
Mereka datang dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum.
"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," lanjut Tarmudi.
Lalu, esok harinya lagi, LSM tersebut datang ke rumah kepala desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk.
LSM tersebut ternyata mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak berwajib dengan surat kuasa.
Saat itu, Tarmudi juga ikut menyaksikan proses mediasi tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Oknum Anggota LSM Terkait Uang Damai Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Tarmudi menambahkan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp200 juta.
"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi, akhirnya, ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanyumas.com, Fajar Bahruddin Achmad/Iwan Arifianto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)