Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Bekuk Pelaku yang Larikan Uang Perusahaan
MA (25), warga asal Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi diciduk akibat melarikan uang perusahaan senilai Rp 125 juta.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu tangkap MA (25), warga asal Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada Minggu (22/1/2023).
MA diciduk akibat melarikan uang perusahaan senilai Rp 125 juta.
Kronologi kejadian bermula saat MA melakukan penagihan uang penjualan barang ke toko yang melakukan pembelian barang ke perusahaan tempat ia bekerja, senilai Rp 125 juta.
Namun sampai dengan saat ini, MA tidak kunjung menyetorkan uang penjualan barang tersebut kepada perusahaan.
Selain itu tersangka juga membawa satu unit sepeda motor operasional perusahaan yaitu merek Honda Revo.
Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian total mencapai Rp 133.583.000.
Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan, untuk pencarian tersangka.
Selanjutnya pada hari Sabtu (21/1/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Resmob Macan Gading berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Tersangka diketahui sedang berada di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dan polisi langsung berangkat ke lokasi.
Selanjutnya pada hari Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin, polisi berhasil menangkap tersangka.
Penangkapan tersangka juga dibantu oleh anggota Polsek Tanjung Morawa Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sawit Dusun Ujung Serdang 1 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
"Pelaku sempat dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke kita," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Senin (23/1/2023).
Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Polresta Bengkulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini yaitu satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit handphone, satu kunci mobil, satu STNK mobil, 5 lembar baju kemeja dan 1 celana Levis.
"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, dan Handphone yang diduga dibeli tersangka dari hasil penggelapan uang perusahaan tempat ia bekerja," ungkap Malau.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Larikan Uang Perusahaan, Warga Asal Jambi Diciduk Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu