Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Pihak Meikarta terhadap 18 Konsumennya Ditunda 14 Hari

Sidang gugatan pihak Meikarta pada 18 Konsumen Meikarta ditunda 14 hari karena data alamat tergugat belum lengkap. Hakim meminta PT MSU lengkapi data.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sidang Gugatan Pihak Meikarta terhadap 18 Konsumennya Ditunda 14 Hari
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Sejumlah konsumen pembeli unit apartemen Meikarta yangdari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadiri sidang pertama sidang gugatan perdata terhadap mereka oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Ketua Kamaludin memutuskan menunda sidang perdana gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik.

Sidang perdana itu ditunda selama dua minggu karena PT MSU belum melengkapi data alamat dari enam tergugat yang dilampirkan saat sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (24/1/2023).

Pengecekan data ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Kamaludin di ruang sidang Moedjono.

Agenda itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari konsumen Meikarta.

Awalnya, Hakim menanyakan pada PT MSU apakah dapat melengkapi data alamat tersebut selama tujuh hari.

Baca juga: Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda

"Perbaikan alamat tadi, seminggu cukup?" tanya Hakim.

"Kami usahakan," jawab perwakilan PT MSU.

Berita Rekomendasi

Mendengar jawaban yang tak pasti, Hakim menegaskan pertanyaannya.

"Jangan diusahakan, bisanya kapan?" tanya Hakim lagi.

"Dua minggu lagi," jawab PT MSU.

Hakim Ketua lalu menyetujui durasi waktu perbaikan data yang disepakati itu.

Ia mengatakan sidang gugatan akan kembali digelar pada dua minggu mendatang.

"Jadi sidang kita tunda sampai hari Selasa, 7 Februari 2023. Sidang kita tutup," kata Hakim Ketua sambil mengetu palu.

Sebelumnya, PT MSU menggugat 18 anggota komunitas Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dalam berkas perkara yang teregitrasi dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Dalam berkas tersebut, PT MSU menggugat 18 orang tersebut dengan total uang Rp 56 miliar atas pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

PT MSU juga meminta para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi semua tindakan aksi dan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU.

Aksi unjuk rasa pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di depan kantor Bank Nobu, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Aksi unjuk rasa pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di depan kantor Bank Nobu, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). (Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz)

Baca juga: Digugat Pengembang, Pembeli Apartemen Meikarta Protes Pakai Masker Simbol Silang Merah di PN Jakbar

Konsumen Dapat SP karena Berhenti Bayar Cicilan

Pada bulan Desember 2022 lalu, konsumen Meikart mengeluh soal Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan oleh Bank Nobu pada mereka karena berhenti membayar cicilan.

Mereka berhenti memutuskan membayar cicilan karena tidak kunjung mendapat unit yang dijanjikan.

SP tersebut berisi permintaan untuk membayar cicilan unit apartemen di Meikarta, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Kuasa hukum pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Rudy Siahaan, mengatakan dalam SP tersebut dikatakan unitnya akan di-buyback.

"Dalam SP itu ada bahasan akan dieksekusi, akan di-buyback. Berarti ada dong unitnya. Unit yg mana?" katanya ketika ditemui di depan kantor Bank Nobu, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Kalau SP itu kan berarti ada yang mengancam dan memperingati. 'Eh, kamu bayar dong unitnya. Bayar angsuran kamu.' Bagaimana konsumen mau bayar kalau unitnya enggak ada? Stress dong," ujarnya.

Bank Nobu disebut tak bisa menghentikan pembayaran cicilan yang sedang berjalan karena berdalih hal itu sesuai perjanjian kredit yang ada.

Ia berpendapat, jika sesuai perjanjian kredit, berarti seharusnya ada wujud agunannya.

Rudy Siahaan, kuasa hukum pembeli Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat aksi demonstrasi di depan kantor Bank Nobu Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 
Rudy Siahaan, kuasa hukum pembeli Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat aksi demonstrasi di depan kantor Bank Nobu Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).  (Tribunnews/Endrapta)

Baca juga: Kasus Meikarta, Anggota Komisi VI DPR Tuding Ada Kekuatan Oligarki Sewenang-wenang

"Kalau agunan itu kalau berdasarkan kredit, kita lihat itu berarti unit apartemen Meikarta. Kita lihat, ada atau tidak? Ya tidak ada," katanya.

"Kita datang ke Nobu, lalu bagaimana kepastian agunannya? Bisa dinikmati tidak? Kalau tidak bisa dinikmati, untuk cicilan bisa dikembalikan gak uang yang sudah masuk? Karena itu kan kewajiban. Berarti agunan itu hak debitur," ujar Rudy.

Sebelumnya, konsumen Meikarta mengeluh karena lambatnya serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang Lippo Group melalui anak perusahaannya, PT Mahkota Semesta Utama (MSU).

Pihak Meikarta meminta pemilik unit bersabar dan menunggu hingga tahun 2027.

Pembayaran angsuran tersebut melalui Bank Nobu, yang dinilai terlalu untuk menunggu bertahun-tahun.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahmi Ramadhan/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Berita lain terkait Meikarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas