Narapidana Terorisme yang Ditahan di Lapas Sumedang Berikrar Setia ke NKRI
Hanif divonis empat tahun karena mengungkapkan rasa benci terhadap NKRI di media sosial.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Seorang narapidana terorisme, Hanif Ali Fakhos bin Ali Muhammad Fakhos berikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hanif saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: Terlibat Terorisme, Eks Napi Narkoba yang Ditangkap di Yogyakarta Ditetapkan sebagai Tersangka
Hanif divonis empat tahun karena mengungkapkan rasa benci terhadap NKRI di media sosial.
Semula Hanif ditahan di Polda Metro Jaya, kemudian dipindah ke Lapas Cikeas, dan kini telah sebulan ditahan di Mapolres Sumedang.
Hanif adalah warga Provinsi Jawa Timur. Hingga hari ini, Hanif telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 1 bulan.
"Ya itu sesuai amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Napiter ketika akan diusulkan hak-haknya harus melakukan Sumpah NKRI, kemudian deradikalisasi,"
"Setelah itu, baru bisa diusulkan mendapatkan hak-hak seperti remisi," kata Kalapas Sumedang, Imam Sapto.
Baca juga: Kisah Ipan Narapidana Terorisme: Perakit Bom KPU RI, Menyesal Gabung JAD, Pilih Kembali Berdagang
Imam mengatakan Hanif menyatakan ikrar setia kembali kepada NKRi hari ini. Setelah berikrar, Hanif bersimpuh mencium bendera merah putih.
"Selama di lapas Sumedang ini, Hanif sering saya ajak bicara. Dia bisa diajak komunikasi. Dan saya kira dia juga bersosialisasi baik dengan narapidana lain," katanya.
Hanif mengucapkan ikrar di hadapan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Pejabat Lapas Sumedang, Polres, Kodim 0610/Sumedang, Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Densus Polda Jawa Barat, Kusnali; Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumedang, pada Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Hanif Menjadi Satu-satunya Narapidana Terorisme yang Ditahan di Lapas Sumedang
Sebelumnya ada dua napi teroris di Lapas Sumedang. Satu lagi adalah Ipan Nugraha, warga Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang. Dia baru saja dibebaskan secara bersyarat.
Ipan adalah orang yang divonis bersalah karena terlibat rencana peledakan gedung KPU RI pada saat Pemilu 2019. Ipan bertindak sebagai perakit bom.(*)
Penulis: Kiki Andriana
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hanif Ali Ungkapkan Rasa Benci ke Negara Sendiri, Kini Ia Berikrar Setia ke NKRI di Lapas Sumedang