Pria Mataram Ini Bongkar Kamar Teman Dijadikan Tempat Memadu Kasih
Sudah memanfaatkan kamar untuk memadu kasih, pelaku mengambil barang yang ada di kamar yakni gitar dan pakaian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM -Seorang pria di Kota Mataram mencongkel kamar temannya untuk dijadikan lokasi memadu kasih.
Kamar korban memang dalam kondisi kosong dan terkunci karena ditinggal pergi pulang kampung di Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Sudah memanfaatkan kamar untuk memadu kasih, pelaku mengambil barang yang ada di kamar yakni gitar dan pakaian.
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dan Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afriadi saat konferensi pers di Polsek Ampenan mengatakan, awalnya pelaku bersama pacarnya berinisiatif untuk bermadu kasih di kos-kosan korban, 22 Januari 2023 lalu di BTN Mapak Asri, Kelurahan Jempong, Kota Mataram.
Baca juga: Perantauan asal Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Kos di Kota Samarinda
Pelaku mencongkel paksa kamar kos milik korban lalu bermadu kasih di kamar kos-kosan.
"Usai memadu kasih, pelaku melihat ada potensi untuk mencuri," kata pelaku berinisial S (19), asal Labuapi, Lombok Barat, Kamis (26/1/2023).
Pelaku nekat menggasak satu unit gitar dan beberapa helai baju serta celana milik korban.
"Pacar saya sempat bertanya, mau dibawa kemana gitar itu. Tapi saya jawab untuk dipinjam," katanya.
Selesai dari tempat kejadian perkara (TKP) kos milik korban, pelaku sempat jalan-jalan dan membawa gitar dan beberapa baju celana hasil curiannya.
S mengaku sudah sempat menjual baju curiannya yang bertuliskan 'Tenun Jokowi' seharga Rp80 ribu.
Atas dasar ini, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 3 Juta dan melapor ke Polsek Ampenan pada 24 Januari 2023 kemarin.
Dan pelaku langsung diringkus kurang dari sehari, Rabu (25/1/2023) kemarin.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa gitar serta baju celana milik korban, serta gembok pintu yang sebelumnya telah rusak akibat dibuka paksa.
Pelaku S akan dipersangkakan Pasal 363, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pemuda di Mataram Mesum di Kos Orang hingga Curi Gitar dan Tenun Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.