Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Sebut Kliennya Belum Pernah Diperiksa Tapi Jadi Tersangka

Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Sebut Kliennya Belum Pernah Diperiksa Tapi Jadi Tersangka
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
M Samanhudi Anwar memakai kaos tahanan Polda Jatim warna oranye, keluar dari Ruang Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (28/1/2023) dini hari. Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim. 

Hasilnya, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tersangka sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.

"Tadi ditangkap yang jelas di luar rumah. Jadi yang bersangkutan, kemarin sore tidak terdeteksi atau tidak terlihat si depan rumahnya. Atau di dalam rumah. Jadi kami tangkap di luar rumah yang bersangkutan," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Selama proses penangkapan tersebut, Lintar menyebut, tersangka menunjukkan sikap dan perilaku kooperatif.

Termasuk, sikap dan perilaku serupa juga ditunjukkan oleh beberapa teman-teman tersangka yang berada di lokasi penangkapan tersebut.

Sehingga, selama proses penangkapan tersebut, tidak menimbulkan resistensi atau perlawanan dari sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab untuk menghalangi upaya penegakkan hukum pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Minta Status Tersangka Dicabut, Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Singgung Soal Pemeriksaan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas