Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Sebut Kliennya Belum Pernah Diperiksa Tapi Jadi Tersangka

Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Sebut Kliennya Belum Pernah Diperiksa Tapi Jadi Tersangka
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
M Samanhudi Anwar memakai kaos tahanan Polda Jatim warna oranye, keluar dari Ruang Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (28/1/2023) dini hari. Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim, Senin (30/1/2023).

Seperti diketahui Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Permohonan praperadilan sudah disampaikan tim kuasa hukum Samanhudi Anwar ke PN Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono.

Baca juga: Kuasa Hukum Samanhudi Anwar Bantah Kliennya Terlibat Perampokan, Sebut Ada BAP yang Direkayasa

Hendi mengatakan materi pra peradilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Berita Rekomendasi

"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya.

Dikatakannya, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya.

Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ.

"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," katanya.

Baca juga: Joko Ungkap Percakapan Panjang Samanhudi Dengan Otak Perampok Wali Kota Blitar

Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kronologis Penangkapan

Samanhudi Anwar, eks Wali Kota Blitar menjadi tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Santoso.

Diketahui kejadian perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.

Selain Samanhudi Anwar, polisi telah menetapkan tersangka terhadap lima orang lainnya.

Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Mujiadi (54), Asmuri, dan Ali.

Sementara, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, yakni Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).

Samanhudi Anwar ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membenarkan terkait penangkapan Samanhudi Anwar.

"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan Samanhudi Anwar ditangkap saat sedang futsal.

Baca juga: Perjalanan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dari Tersangka KPK Hingga Terlibat Perampokan Usai Bebas

Rupanya dalam proses penangkapan Samanhudi, polisi melakukan pengintaian selama 22 hari, dilansir Surya.co.id.

AKBP Lintar Mahardono mengaku petugas sempat kehilangan jejak Samanhudi di tengah proses pengintaian.

Akhirnya, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.

Hasilnya, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tersangka sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.

"Tadi ditangkap yang jelas di luar rumah. Jadi yang bersangkutan, kemarin sore tidak terdeteksi atau tidak terlihat si depan rumahnya. Atau di dalam rumah. Jadi kami tangkap di luar rumah yang bersangkutan," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Selama proses penangkapan tersebut, Lintar menyebut, tersangka menunjukkan sikap dan perilaku kooperatif.

Termasuk, sikap dan perilaku serupa juga ditunjukkan oleh beberapa teman-teman tersangka yang berada di lokasi penangkapan tersebut.

Sehingga, selama proses penangkapan tersebut, tidak menimbulkan resistensi atau perlawanan dari sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab untuk menghalangi upaya penegakkan hukum pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Minta Status Tersangka Dicabut, Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Singgung Soal Pemeriksaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas