Samanhudi Ajukan Praperadilan, Tak Pernah Diperiksa sebagai Saksi dan Langsung Jadi Tersangka
Kuasa hukum Samanhudi mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap janggal dan belum pernah diperiksa sebagai saksi
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya adalah memastikan kesaksian Mujiadi yang sudah ditulis di BAP.
"Di situlah, bahasa rekayasa. Oh saya tahu ini rekayasa. Rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," tegasnya.
Hubungan Samanhudi dan Santoso Diduga Retak saat Pilwali Blitar 2020
Belum terungkap motif Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Samanhudi Anwar merupakan mantan Wali Kota Blitar dua periode yakni pada 2010-2015 dan 2016-2021.
Dalam kasus perampokan yang terjadi pada 12 Desember 2022 ini, Samanhudi Anwar berperan sebagai orang yang memberikan informasi terkait tata letak Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Termasuk tempat penyimpanan uang, keamanan, jalur pelarian, dan waktu yang tepat untuk merampok.
Baca juga: Tanggapan Wali Kota Blitar soal Ditangkapnya Mantan Wali Kota Blitar yang Terlibat Kasus Perampokan
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Santoso mengaku kaget ketika mengetahui Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan.
Santoso yang dalam kasus ini sebagai korban mengaku masih berhubungan baik dengan mantan atasannya, Samanhudi Anwar.
Dilansir dari Surya.co.id, selama ini hubungan antara Santoso dengan Samanhudi seperti junior dan senior.
Santoso menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Blitar ketika Samanhudi menjadi Ketua DPRD Kota Blitar.
Kemudian ketika Samanhudi terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode 2010-2015, Santoso menduduki posisi Sekda Kota Blitar.
Pada periode kedua kepemimpinan Samanhudi sebagai Wali Kota Blitar periode 2015-2020, Santoso mendampinginya sebagai Wakil Wali Kota Blitar.
Namun, di periode keduanya, Samanhudi terlibat kasus suap dan ditahan pada tahun 2018.