Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yeni TKW Calon Korban Wowon Cs Dua Kali Lolos dari Pembunuhan, Tubuh Diikat Kain dan Nyaris Dicekik

Wowon menjaring korbannya para TKW melalui tangan Yeni yang merupakan istri dari Dede Solehudin, satu diantara tiga tersangka pembunuhan berantai.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Yeni TKW Calon Korban Wowon Cs Dua Kali Lolos dari Pembunuhan, Tubuh Diikat Kain dan Nyaris Dicekik
Kloase Tribunnews.com/ Tribunjabar.id
Parida (kiri), Wowon (tengah), dan Siti Fatimah (kanan). Parida dan Siti Fatimah merupakan TKW korban pembunuhan berantai Wowon Cs di wilayah Cianjur hingga Bekasi. Terungkap fakta bahwa Yeni istri dari Dede Solehudin juga akan dibunuh oleh Wowon Cs. Beruntung, Yeni dapat lolos dari percobaan pembunuhan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan bagaimana Wowon Erawan Cs mendapatkan akses ke para tenaga kerja wnita atau TKW.

Wowon menjaring korbannya para TKW melalui tangan Yeni yang merupakan istri dari Dede Solehudin, satu diantara tiga tersangka pembunuhan berantai.

Namun belakangan, terungkap fakta bahwa Yeni juga akan dibunuh oleh Wowon Cs. Beruntung, Yeni dapat lolos dari percobaan pembunuhan tersebut.

Baca juga: Sempat Hilang, TKW Korban Penipuan Wowon Cs Bernama Evi Diketahui Dalam Keadaan Sehat di Luar Negeri

"Yang bersangkutan pernah akan di bunuh sebanyak 2 kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Hengki mengatakan Yeni bahkan sudah sempat diikat dengan kain untuk nantinya dicekik oleh tersangka untuk menghabiskan nyawanya.

"Bahkan yang kedua sudah di ikat menggunakan kain untuk di cekik. Namun karena melawan akhirnya gagal," tuturnya.

Di sisi lain, Yeni diketahui merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang membantu para tersangka untuk menjerat TKW lainnya hingga menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan kekayaan.

Berita Rekomendasi

Namun, hingga kini Hengki mengatakan status Yeni masih menjadi saksi.

"Masih dalam proses pemeriksaan saksi saksi. Sementara yang bersangkutan saksi," tuturnya.

Baca juga: Bos BP2MI Ungkap Temuan Baru Kasus Pembunuhan TKW oleh Komplotan Wowon Cs

Yeni Berikan Daftar Orang yang Berurusan dengan Wowon Cs

Kombes Hengki Haryadi mengatakan Wowon cs menjanjikan kekayaan dan uang yang berlipat ganda setelah para TKW kembali ke Indonesia.

Para tersangka mengumpulkan uang ini dalam satu rekening atas nama M Dede Solehudin.

"Kami temukan fakta baru lagi, ternyata Dede kumpulin dana dari TKW di luar negeri."

"Para saksi (korban penipuan) dijanjikan saat kembali ke Indonesia akan ada rumah bagus, penggandaan uang," jelasnya dikutip dari Wartakotalive.com.

Namun hal itu hanya siasat licik tersangka untuk mendapatkan uang korban, karena ketika korban menagih uang tersebut, Wowon cs akan membunuhnya.

Kombes Hengki mendapatkan keterangan ini dari salah satu saksi yang lolos dari rencana pembunuhan, bernama Yeni.

Yeni merupakan keluarga salah satu tersangka yang mengetahui aksi pembunuhan berantai di Cianjur, Jawa Barat.

Selain mengincar para TKW sebagai korban pembunuhan, Wowon cs juga mengincar orang-orang yang mengetahui aksi kejahatan mereka.

"Kami temukan fakta baru, ada korban lain sebelum TKP Bekasi. Kami dapatkan kesaksian dari salah satu keluarga tersangka," ungkapnya.

Saat ini Yeni tengah melarikan diri ke luar negeri menjadi TKW karena takut dibunuh.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bekasi-Cianjur, Keluarga Tak Tahu Farida Dibunuh Wowon Cs Sebelum Diberitahu Polisi

Kepada petugas, Yeni memberikan daftar orang-orang yang sempat berurusan dengan Wowon dan gerombolannya.

"Dia memberikan informasi bahwa tolong dicek temannya ini ini. Apakah masih dalam keadaan sehat?" sambungnya.

Yeni Jadi TKW Ilegal

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan dari 11 tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban penipuan Wowon Erawan alias Aki cs, hanya tiga orang yang berangkat secara resmi atau legal.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan sisanya yakni berjumlah delapan orang TKW berangkat dengan cara ilegal atau un prosedural.

"Itu TKW ternyata hanya tiga nama yang ada namanya di sistem BP2MI berarti nama lain yang sudah di luar negeri. Baik yang sudah meninggal karena korban pembunuhan baik yang teridentifikasi, yang sekarang di Jakarta mereka yang akan atau sudah diberangkatkan secara unprosedural," ungkap Benny kepada wartawan di kantornya, kawasan Jakarta Timur, Senin (30/1/2023).

Tiga nama TKW korban Wowon cs yang berangkat secara legal itu terdata di sistem komputerisasi Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

Mereka adalah Farida korban meninggal dunia di Cianjur, Jawa Barat; Aslem korban yang masih hidup yang berada di Jakarta; dan Evi Lusiana korban yang saat ini diduga berada di Dubai.

Sementara, delapan sisanya yang dinyatakan ilegal yakni korban tewas yang menceburkan diri di Laut Surabaya, Siti Fatimah; korban hidup bernama Hanna yang saat ini berada di Jakarta.

Selanjutnya, Yeni diduga berada di Mesir, Hamidah diduga berada di Riyadh, Yanti alias Yenti yang diduga berada di Dubai, Entin yang diduga berada di Abu Dhabi.

Lalu dua korban lain bernama Nene dan Sulastini hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Baca juga: BP2MI Ungkap Hasil Investigasi Terkait TKW Korban Kasus Wowon Cs

"Seperti saya sebutkan tadi berdasarkan info dari penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya juga semua ini diduga akan diberangkatkan dan sudah diberangkatkan secara un prosedural," sebutnya.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan berantai Wowon Cs terungkap setelah ada peristiwa keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.

Sementara itu, seorang anak bernama Neng Ayu (5) selamat dari tindakan biadab Wowon Cs.

Sementara seorang pelaku bernama M Dede Solehudin yang ikut menenggak racun guna mengaburkan pembunuhan tersebut selamat karena kadar racun yang diminum sedikit.

Setelah terbongkar aksi jahat tersebut, polisi pun menangkap tiga tersangkanya yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.

Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.

Di Cianjur, terdapat lima orang korban, empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.

Wowon membunuh istrinya Wiwin.

Baca juga: Wowon cs Lakukan Pembunuhan Berantai sejak 2016, Polisi Masih Cari 2 TKW yang Hilang

Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.

Satu orang lainnya yang dibunuh yakni bernama Farida.

Farida diketahui merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijanjikan dapat menggandakan uang oleh para tersangka.

Keempat jenazah itu dimasukan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur bersama semua barang-barangnya.

Tersangka menuntup lubang itu dengan cara dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.

Selanjutnya, satu korban lainnya bernama Halimah yang merupakan istri kelima Wowon.

Halimah diketahui dibunuh Duloh.

Duloh saat itu mengaku kepada keluarga jika Halimah meninggal dunia karena sakit.

Padahal, Halimah tewas akibat dicekik Duloh.

Jasad Halimah pun kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Cilicin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lalu, satu korban lainya bernama Siti dibuang ke laut di daerah Surabaya, Jawa Timur oleh Wowon cs dengan meminta tolongan Noneng.

Jasad Siti ditemukan dan dimakamkan secara layak di Garut.

Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.

Hingga kini total korban yang dibunuh Wowon cs berjumlah sembilan orang.

Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas