Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maksud Kata Balas Dendam yang Pernah Diucapkan Samanhudi, Kecewa Anaknya Dicoret dari PDIP

Kuasa hukum Samanhudi jelaskan maksud ucapan kliennya saat bebas dari penjara. Sebut tidak ada balas dendam yang ditujukan ke Santoso.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Maksud Kata Balas Dendam yang Pernah Diucapkan Samanhudi, Kecewa Anaknya Dicoret dari PDIP
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di pusat olahraga futsal yang dimilikinya, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kepanjenkidul, Kota Blitar, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023). Kuasa hukum Samanhudi bantah ada balas dendam yang ingin dilakukan ke Santoso. 

Samanhudi Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar yang berjumlah 8 orang akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono mengatakan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," terangnya dikutip dari Surya.co.id.

Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Samanhudi Anwar sangat janggal karena kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

Baca juga: Kata Wali Kota Blitar setelah Samanhudi jadi Tersangka Perampokan: Mudah-mudahan Diberikan Kesadaran

"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini."

"Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain belum diperiksa sebagai saksi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti yang cukup kuat.

Namun hal ini tidak ada dalam penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut.

Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengungkap Samanhudi membantah semua tuduhan ketika menjalani proses pemeriksaan.

"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," ucapnya.

Samanhudi Anwar Bantah Terlibat Perampokan

Joko Trisno Mudiyanto juga membantah kliennya telah terlibat kasus perampokan karena penangkapan Samanhudi Anwar hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Mujiadi.

Dalam BAP Mujiadi tertulis selama berada di Lapas Sragen, Jawa Tengah terjadi komunikasi yang intens dengan Samanhudi Anwar dan merencanakan perampokan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas