Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Audi A6 Penabrak Selvi Bukan Milik Kompol D atau Nur, Masuk Iring-iringan Tanpa Izin

Berikut ini penjelasan polisi soal kepemilikan mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi Amalia hingga tewas di Cianjur.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polisi Ungkap Audi A6 Penabrak Selvi Bukan Milik Kompol D atau Nur, Masuk Iring-iringan Tanpa Izin
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi, Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi polisi (kiri), mobil Audi tipe A6 (tengah), dan penumpang Audi A6 bernama Nur (kanan). Berikut ini penjelasan polisi soal kepemilikan mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi Amalia hingga tewas di Cianjur. 

Hal senada disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, mobil Audi A6 penabrak Selvi Amalia Nuraeni bukan rombongan Patwal.

Menurutnya, Audi A6 secara tiba-tiba masuk ke dalam rombongan mobil polisi.

"Bukan bagian dari iring-iringan, dia masuk sendiri."

"Jadi kalau bagian dari iring-iringan itu gini ya, kita sama-sama jalannya kita iring-iringan, ini enggak ada iring-iringan," tegas Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Selasa.

Baca juga: Mobil Audi A6 dalam Kasus Tewasnya Selvi Amalia, Harga hingga Terungkapnya Perselingkuhan Kompol D

Selanjutnya, Ramadhan menyebut mobil itu masuk ke dalam rombongan iring-iringan tanpa seizin petugas Patwal.

"Dia masuk tanpa seizin Patwal, jadi bukan bagian dari Patwal," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.

Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Selvi Amalia Nuraeni. Polisi menyebut mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, bukan milik Nur atau Kompol D.
Selvi Amalia Nuraeni. Polisi menyebut mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, bukan milik Nur atau Kompol D. (Instagram @yudi_junadi)

Sopir mobil Audi A6 bernama Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sugeng pun terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Pasrahkan Kasus Tewasnya Selvi Amalia ke Kuasa Hukum setelah Sugeng Jadi Tersangka

Namun, sebelumnya Sugeng membantah telah menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia.

Sugeng menjelaskan, saat melintas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023), dia melihat sepeda motor yang dikendarai korban oleng hingga menabrak angkot yang berhenti di depan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas