Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Calon Kepala Desa di Deliserdang Menang Melawan Bupati di Pengadilan

Edward menggugat Bupati Deliserdang sekaitan dengan pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu. 

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Calon Kepala Desa di Deliserdang Menang Melawan Bupati di Pengadilan
net
(Ilustrasi) Mantan calon Kepala Desa Cinta Damai, Edward Tua Simatupang menang di pengadilan melawan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan. 

TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG- Mantan calon Kepala Desa Cinta Damai, Edward Tua Simatupang menang di pengadilan melawan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.

Gugatan ini berporses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Wagub Jabar Setuju Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun: Sekarang Banyak Pemimpin Tidak Berkesinambungan

Edward menggugat Bupati Deliserdang sekaitan dengan pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu. 

"Kami sedang mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih, Jumat (3/2/2023). 

Menurut informasi, perkara gugatan Pilkades di Desa Cinta Damai sudah diputus PTUN Medan pada November 2022.

Namun Pemkab Deliserdang telah mendaftarkan upaya hukum banding bulan Desember 2022.

Terkait hal ini, Muslih pun mengakuinya. 

Berita Rekomendasi

"Enggak semua petitum dari pemohon dikabulkan. Tapi intinya itulah, perkara ini belum inkrah karena masih ada upaya hukum lagi. Upaya hukum juga bisa nanti sampai Kasasi di Mahkamah Agung," kata Muslih. 

Berdasarkan catatan www.tribun-medan.com, dari 304 desa se Kabupaten Deliserdang yang sempat melakukan Pilkades serentak tahun 2022, hanya tiga desa saja yang perkaranya sampai di pengadilan.

Baca juga: Kisah Sedih Keluarga Iyus: Tinggal di Gubuk Reyot, Suami Dipenjara Kasus Penganiayaan Kepala Desa

Selain Desa Cinta Damai, ada juga Cakades dari Desa Sei Beras dan Desa Lalang yang turut menggugat ke PTUN.

Namun dua desa dari Kecamatan Sunggal itu pemohon kalah. 

"Kalau dua desa lain sudah selesai kasusnya. Untuk yang Desa Cinta Damai mana bisa tidak banding karena sesuai ketentuan masih ada upaya hukum,"

"Ya sempat memang ada yang datang dan bertanya ke kita apakah kita banding atau tidak tapi saat itu kita sampaikan kita banding. Ya kita lihat saja nanti apa putusan PTTUN ( juga akan Kasasi apabila kalah)," sebut Muslih. 

Disampaikan Muslih, Pemkab Deliserdang akan tetap menghormati apapun putusan pengadilan.

Untuk itu, dia meminta agar semua pihak menghormati hal yang sama.

Berdasarkan catatan, beberapa warga Desa Cinta Damai sempat menggeruduk kantor Bupati karena pelaksanaan Pilkades di desa itu sempat dianggap ada kecurangan.

Baca juga: Wamendes: Kepala Desa Itu Harus Punya Mimpi, Jangan Kelamaan Menjabat

Selain itu pendukung Edward Tua Simatupang juga sempat mendatangi kantor Camat setempat. 

Disebutkan kalau saat itu selisih suara hanya 9 suara dari calon Incumben.

Sempat ada permintaan agar kades terpilih tidak dilantik. Karena Bupati tetap melalukan pelantikan terhadap para Kades terpilih secara serentak baru selanjutnya ada gugatan ke pengadilan yang meminta agar SK pengangkatan Kades terpilih di desa itu dibatalkan. (dra/tribun-medan.com).

Penulis: Indra Gunawan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bupati Deliserdang Kalah Digugat Mantan Cakades, Kabag Hukum: Kami Banding

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas