70 Nasabah Koperasi di Klaten Laporkan Kasus Dugaan Penipuan, Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar
Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU di Kalikotes mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
Editor: Dewi Agustina
freepik
Ilustrasi penipuan- Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU di Kalikotes mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
Pihak nasabah menunjuk pihak lembaga hukum untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Kuasa hukum nasabah, Dwi Wahyu Prapto Wibowo saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan laporan terkait kasus tersebut.
"Tadi sudah kami ke Polres Klaten, sudah diterima aduan klien kami," ujar Wibowo.
Kasus tersebut dalam dugaan awal adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Sementara itu Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU belum berhasil dikonfirmasi terkait pelaporan puluhan nasabahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nestapa Puluhan Nasabah Koperasi di Klaten, Uang Hasil Nabung Total Rp 1,8 Miliar Tak Jelas Ke Mana
Berita Rekomendasi