Massa Bupati Padanglawas Sebut Kantor Gubernur Rumah Rakyat, Edy Rahmayadi: Ini Rumah Pemerintahan
Edy Rahmayadi mengatakan perbuatan membawa massa ke kantor gubernur melanggar hukum.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyuruh massa Bupati Padanglawas nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) membubarkan diri di kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023).
Edy Rahmayadi mengatakan perbuatan membawa massa ke kantor gubernur melanggar hukum.
Baca juga: Edy Rahmayadi Ancam Usir Bupati Padang Lawas Nonaktif Jika Massa Tak Tinggalkan Kantor Gubernur
"Oh, saya tak marah, saya tak usir. Karena masuk ke halaman orang itu, itu masuk ke pasal, melanggar hukum," ujar Edy saat diwawancarai, Senin (6/2/2023).
Terkait klaim pihak Kuasa Hukum TSO yang menyebut bahwa kantor gubernur adalah rumah rakyat, Edy mengatakan hal tersebut salah.
"Terus (dia bilang) ini rumah rakyat? Salah dia, ini rumah pemerintahan, rumah rakyat itu DPRD. Harusnya wartawan tadi yang ngusir," kata Edy.
Menurut Edy, membawa massa tersebut merupakan perbuatan yang tidak baik.
"Itu yang jelek itu. (Membawa) pasukan kayak mau perang. Nanti kita kirim ke Rusia sama Irlandia," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengusir paksa massa yang meramaikan kantor gubernur jelang pertemuan antara Gubernur Edy Rahmayadi dengan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap (TSO) dengan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Baca juga: Isu Ajudan Gubernur Sumatra Utara Minta Uang Setoran ke Pejabat, Begini Tanggapan Edy Rahmayadi
Hal ini dilakukannya saat sampai di kantor gubernur dan mendatangi ratusan massa yang menunggu di pintu masuk kantor gubernur.
"Kalian kok masih sampai sini? pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati Palas nonaktif TSO, di pintu masuk kantor gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023).
Edy Rahmayadi terlibat cekcok dengan oknum yang mengaku pengacara Bupati TSO.
"Kami kan ke sini mendampingi bupati, Pak," kata pengacara yang menggunakan atasan putih dan celana hitam.
"Mana bupatinya? TSO? TSO sudah di atas? Terus kenapa bawa-bawa seperti ini?," kata Edy.
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Terkait Penonaktifan Bupati Padang Lawas, Ini Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi
"Kami menunggu hasil pembahasannya, Pak," jawab pengacara tersebut.
"Kalian tunggu di luar dulu nanti sudah selesai baru saya kasih tau. Kok kamu pengacara begitu," kata Edy dengan suara yang meninggi.
Mantan Pangkostrad itupun mempertanyakan banyaknya massa yang memenuhi kantor gubernur.
"Ini kantor, bung. Jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas kau bikin seenakmu," kata Edy.
"Tapi inikan kantor masyarakat, Pak. Salah kami ke sini pak?" jawabnya lagi.
Mendengar hal itu, Edy pun mengatakan dirinya akan mengusir TSO jika massa tersebut tidak bubar dari kantor gubernur.
Baca juga: Digugat Bupati Padang Lawas nonaktif, Begini Jawaban Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
"Tapi saya gubernurnya. Kalau enggak bubar nanti saya usir bupati kalian," ujar Edy.
Pengacara itu juga sempat menyebut bahwa dirinya memilih Edy Rahmayadi pada Pilgub 2018 lalu.
"Saya juga memilih bapak," katanya.
"Terserah mu kamu mau memilih aku atau tidak. Eh kamu jangan membantah," ujar Edy Rahmayadi.
Edy pun meminta agar Satpol PP membubarkan massa tersebut.
"Eh mau bubar gak? Mau bubar gak? Eh kau. Kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar gak? Kalian mau bubar gak? Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampe mau mutar-mutar masuk ke kantor," ungkap Edy.
Sebelumnya, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit.
Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.
Baca juga: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Ancam Pecat Kepala OPD Jika Sulit Beri Informasi ke Publik
Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.
Terakhir, TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.
Penulis: Rechtin Hani Ritonga
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Usir Massa TSO, Edy Rahmayadi: Kantor Gubernur Bukan Rumah Rakyat