Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Menetapkan Wanita di Jambi jadi Tersangka Pedofilia, Korban Berjumlah 17 Anak di Bawah Umur

Wanita di Jambi berinisial NT ditetapkan sebagai tersangka pedofilia. Pelaku melecehkan 17 anak yang masih di bawah umur di rumahnya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polisi Menetapkan Wanita di Jambi jadi Tersangka Pedofilia, Korban Berjumlah 17 Anak di Bawah Umur
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Polisi telah menetapkan wanita di Jambi berinisial NT sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Pelaku telah ditahan di Mapolda Jambi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan wanita di Jambi berinisial NT (20) sebagai tersangka pedofilia karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.

Para korban masih berusia 8-15 tahun, terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah NT menjalani proses pemeriksaan, Jumat (3/2/2023).

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (6/2/2023), dikutip dari TribunJambi.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NT kini telah ditahan di Mapolda Jambi.

Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak

Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan petugas pada Minggu (5/2/2023).

Diketahui, NT melakukan pelecehan seksual di rumahnya yang terdapat rental PlayStation untuk memancing anak-anak datang.

Berita Rekomendasi

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan dalam olah TKP terdapat 6 saksi tambahan yang dimintai keterangan termasuk suami NT.

"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," tandasnya.

Ada beberapa bagian rumah yang digunakan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual yakni kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.

Salah satu adegan yang diperagakan saat olah TKP adalah ketika pelaku dan suaminya berhubungan badan dan disaksikan para korban melalui jendela luar.

Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi, NT Malah Lapor Balik 8 Anak terkait Kasus Pemerkosaan

Dalam olah TKP jumlah korban juga bertambah dari yang sebelumnya 11 anak menjadi 17 anak.

"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," jelas Kombes Pol Andri.

Pelaku NT Mengaku sebagai Korban Rudapaksa

Dalam kasus ini, pelaku NT justru melaporkan balik delapan anak yang diduga melakukan rudapaksa.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan laporan yang dibuat NT telah diterima Polresta Jambi.

"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," terangnya dikutip dari Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).

Dalam keterangan NT, kasus rudapaksa yang dialaminya terjadi di rumah NT yang juga menjadi lokasi kasus pelecehan 17 anak di bawah umur.

Menurut Ipda Chrisvani kedua pihak sama-sama merasa menjadi korban dan saling melapor.

Kasus rudapaksa yang dilaporkan NT masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.

Baca juga: Duduk Perkara Wanita Muda di Jambi Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Jambi. (Warta Kota via Tribunnews)

Orang Tua Korban Pelecehan Lapor ke Polisi

Sebelumnya, kasus pelecehan yang dilakukan NT terbongkar setelah para orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/2/2023).

NT diduga melakukan pelecehan seksual kepada 11 anak di bawah umur terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan.

Pelaku NT memiliki rental PlayStation di rumahnya dan di tempat tersebut NT melancarkan aksi pelecehan seksual.

Salah satu orang tua korban, Effendi mengatakan korban dipaksa menuruti permintaan NT saat rental PlayStation sedang sepi.

Baca juga: Lima Siswa SD di Trenggalek jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Korban Alami Perubahan Perilaku

NT secara tiba-tiba menutup rentalnya dan meminta korban yang masih sekolah menyentuh beberapa bagian tubuhnya.

"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh bagian tubuh si pelaku sendiri."

"Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," ungkapnya.

Selain memaksa menyentuh tubuhnya, pelaku juga sering memegang bagian intim korban laki-laki.

Sementara korban perempuan yang masih di bawah umur diminta pelaku menonton film dewasa.

Pelaku juga meminta korban perempuan untuk melihat aksi ranjangnya bersama suami.

"Kalau korban cewek, hanya disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami istri."

"Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban sering dicekoki film dewasa," sambungnya.

Perbuatan NT dilakukan tanpa sepegetahuan suaminya.

"Suaminya juga syok pas tahu kejadian ini," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Srituti Apriliani/Aryo Tondang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas