Kronologi Hakim di Tulungagung Poligami dengan Wanita yang Mengajukan Cerai, Berakhir Pemecatan
Seorang hakim di Tulungagung menikahi wanita yang mengajukan perkara cerai. Pernikahan tersebut merupakan pernikahan keduanya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur berinisial MY diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan poligami.
MY melakukan poligami dengan menikahi seorang wanita yang mengajukan perceraian ke PA Tulungagung.
Dalam proses perceraian, MY meminta kontak pelapor dan mengatur agar bisa menjadi anggota majelis dalam perkara perceraian pelapor.
Bahkan, MY mengajak pelapor menikah di tengah proses persidangan.
Karena dijanjikan perkara perceraiannya cepat diselesaikan, pelapor menyetujui pernikahan siri tersebut.
Baca juga: Nasib Guru SD Tulungagung Diskors Mengajar setelah Ketahuan Selingkuh dengan Kepsek
Dilansir dari TribunJatim.com, pernikahan tersebut merupakan pernikahan kedua MY.
Dari pernikahan dengan wanita yang melaporkan kasus perceraian ini, keduanya dikarunia satu orang anak.
Setelah anak dari istri kedua lahir, MY baru meminta izin kepada istri pertama untuk melakukan poligami.
Istri pertama MY mengiyakan permintaan tersebut dan MY dapat mengurus perizinan melakukan poligami ke dinas terkait.
Kemudian MY melakukan pernikahan resmi dengan istri kedua karena sebelumnya hanya menikah secara siri.
Namun setelah menikah secara resmi, istri kedua mengaku MY langsung menghilang.
Lantaran MY tidak memenuhi nafkah, istri kedua melaporkannya pada 2021.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan Guru SD dengan Kepala Sekolah di Tulungagung
Kronologi Pemecatan
Humas PA Tulungagung, Huda Najaya menjelaskan MY sudah pindah ke PA Watampone, Sulawesi Selatan sejak tahun 2020.
“Beliau sudah pindah ke Watampone sejak akhir 2020 lalu. Pindahnya bukan karena kasus ini,” jelasnya dikutip dari TribunJatim.com, Senin (6/2/2023).
Kepindahan MY ke PA Watampone, Sulawesi Selatan merupakan kepindahan reguler setelah MY berdinas di PA Tulungangung selama 3 tahun.
Ia mengatakan kasus poligami yang dilakukan MY dilakukan saat masih bekerja di PA Tulungangung.
“Proses poligaminya memang saat masih ada di Tulungagung,” sambungnya.
Poligami yang dilakukan MY terjadi pada 2019 saat ada wanita asal Tulungagung yang mengajukan perkara perceraian.
“Proses cerainya di tahun 2019 kalau tidak keliru. Kebetulan Pak MY jadi hakim ketua,” lanjutnya.
Baca juga: Sosok Guru SD yang Selingkuh dengan Kepala Sekolah, Berstatus PPPK, Kini Terancam Diputus Kontrak
Huda Najaya mengungkapkan setelah menyembunyikan poligaminya, MY akhirnya meminta izin ke istri pertama dan poligami disetujui.
Masalah muncul ketika, MY dipindah ke PA Watampone, namun istri kedua tidak mau ikut.
Karena tidak mau ikut, MY mengajukan talak ke istri keduanya namun ditolak.
Istri kedua mengaku berkonflik dengan istri pertama sehingga tidak mau ikut pindah.
Istri kedua kemudian tidak menerima nafkah dari MY dan melaporkan kasus poligami.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/David Yohanes/Ani Susanti)