Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: 2 Prajurit TNI Bawa 20 Kg Sabu - Tukang Becak Pembobolan Rekening Divonis 10 Bulan

Berikut berita populer regional dimulai kasus 2 prajurit TNI kedapatan bawa 20 kg narkoba jenis sabu hingga tukang becak pembobol rekening divonis.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Populer Regional: 2 Prajurit TNI Bawa 20 Kg Sabu - Tukang Becak Pembobolan Rekening Divonis 10 Bulan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Dua oknum anggota TNI bersama barang bukti diduga kuat narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus saat di amankan tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar. Berikut berita populer selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional di Tribunnews.com dimulai kasus 2 prajurit TNI kedapatan membawa 20 Kg narkoba jenis sabu.

Identitas keduanya masing-masing berinisial T (37), warga Singkawang dan A (33) warga Kabupaten Sambas.

Atas penangkapan ini, Pangdam XVII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta T serta A untuk dijatuhi hukuman mati.

Selanjutnya, ada update dari kasus wanita muda lecehkan 17 anak di Kota Jambi.

Pelaku berinisial NT (20) sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pedofilia.

Polisi akan mengetes kondisi kejiwaan pelaku, diduga NT memiliki perilaku seksual menyimpang.

Baca juga: Populer Internasional: AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata - PM Jepang Copot Pejabat yang Anti LGBTQ+

Berita populer terakhir datang dari kasus pembobolan rekening BCA di Kota Surabaya, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

Tukang becak bernama Setu yang terlibat dalam kasus ini sudah divonis hukuman 10 bulan penjara.

Setu mengaku siap menerima hukuman atas kejatahan yang dia lakukan.

Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam:

1. 2 Oknum Anggota TNI Kedapatan Bawa 20 Kg Sabu, Pangdam XVII Minta Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. (KOMPAS.com/HANDOUT)

Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar menangkap dua oknum anggota TNI yang membawa sebanyak 20 bungkus diduga berisikan narkoba jenis sabu, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.25 WIB.

Kedua oknum anggota TNI tersebut ditangkap di pinggir jalan di Jl Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Kedua oknum anggota TNI tersebut, berinisial T (37), warga Singkawang dan A (33) warga Kabupaten Sambas.

Informasi dihimpun Tribun, penangkapan dua oknum anggota TNI tersebut dilakukan oleh Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT, Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau, dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar.

Keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang.

Di dalam tas tersebut, terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikam serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan tersebut, tim gabungan membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Selain barang bukti narkoba 20 kantong total seberat 20 Kg, polisi juga mengamankan yang satu unit mobil, 4 unit handphone, uang tunai Rp13.077.000, milik T dan Rp 18.200.000 milik A.

Terpisah, Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Pribadi Jatmiko saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

"Sekarang sedang diperiksa dan didalami oleh anggota polisi militer," ungkap Danrem Pribadi Jatmiko.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan saat ini perkara tersebut tengah dilakukan pengembangan.

Baca selengkapnya.

2. Wanita Pelaku Pedofilia di Jambi akan Jalani Tes Kejiwaan, Diduga Miliki Perilaku Menyimpang

Sejumlah anak melapor ke Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang wanita muda, Jumat (3/2/2023)
Sejumlah anak melapor ke Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang wanita muda, Jumat (3/2/2023) ((TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG))

Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap wanita di Jambi berinisial NT (20) yang menjadi tersangka pedofilia.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan tes kejiwaan akan dijadwalkan pekan ini karena ada beberapa perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," jelasnya dikutip dari TribunJambi.com, Senin (6/2/2023).

Temuan perilaku menyimpang NT diungkapkan suaminya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Suami NT yang berinisial AF menjelaskan pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," bebernya.

Saat diperiksa di Mapolda Jambi, AF juga mengaku istrinya sering melakukan pengancaman jika permintaan berhubungan badan ditolak.

Bahkan ancaman yang dilakukan pelaku melibatkan anak mereka yang masih 10 bulan.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," pungkasnya.

NT Ditetapkan jadi Tersangka Pedofilia

Polisi menetapkan NT sebagai tersangka pedofilia karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.

Para korban masih berusia 8-15 tahun, terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah NT menjalani proses pemeriksaan, Jumat (3/2/2023).

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (6/2/2023).

Baca selengkapnya.

3. Divonis 10 Bulan Kasus Pembobolan Rekening BCA, Tukang Becak: Enggak Apa-apa

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (freepik)

Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry di Surabaya divonis 10 bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, Setu siap menerimanya.

"Enggak apa-apa, Yang Mulia," kata Setu ketika vonisnya dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Seto 10 bulan karena terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.

"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.

Hakim Marper menyebutkan, ada beberapa hal yang memberatkan Setu adalah merugikan dirinya sendiri dan korban.

Sebaliknya hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

Thoha divonis 3,5 Tahun

Sementara itu, hakim memvonis Mohammad Thoha 3,5 tahun penjara.

Thoha adalah otak pembobolan rekening BCA Rp 320 juta.

Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.

Hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

Sementar hal yang meringankan adalah berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas