Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty International Desak Pilot Susi Air dan 15 Pekerja Proyek Puskesmas di Nduga Dibebaskan

Pihaknya juga mendesak agar pilot dan sejumlah orang lainnya yang disandera segera dibebaskan dalam keadaan selamat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Amnesty International Desak Pilot Susi Air dan 15 Pekerja Proyek Puskesmas di Nduga Dibebaskan
TribunPapua.com
Sosok Egianus Kogoya yang diduga kuat membakar pesawat Susi Air di Landasan Terbang Paro, Nduga, Papua Pegunungan. Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan pihaknya mengecam keras serangan terhadap warga dan obyek sipil di Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan pihaknya mengecam keras serangan terhadap warga dan obyek sipil di Papua.

Pihaknya juga mendesak agar pilot dan sejumlah orang lainnya yang disandera segera dibebaskan dalam keadaan selamat.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembakaran pesawat Susi Air dan penyanderaan pilot berkebangsaan Selandia Baru serta 15 pekerja proyek Puskesmas di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua.

“Kami mengecam keras serangan terhadap warga dan obyek sipil di Papua. Kami mendesak agar pilot dan sejumlah orang lainnya yang disandera segera dibebaskan dalam keadaan selamat," kata Usman dalam keterangannya dikutip Rabu (8/2/2023).

Selain itu, Amnesty juga meminta para pihak yang berkonflik untuk segera menghormati hukum hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional.

Semua pihak, kata dia, harus mengutamakan jalan non-kekerasan demi menyelamatkan warga sipil.

Berita Rekomendasi

"Insiden pembakaran pesawat dan penyanderaan ini sekali lagi menjadi bukti berulangnya kekerasan di wilayah Papua, dan warga sipil kembali menjadi korbannya. Kami menyerukan adanya peninjauan ulang atas pendekatan keamanan yang selama ini dipilih oleh negara," kata Usman.

Baca juga: Disandera KKB, DPR Minta TNI Segera Bebaskan Pilot Susi Air

Negara, lanjut Usman, terikat kewajiban internasional hak asasi manusia untuk menjamin keselamatan setiap orang, termasuk warga negara asing, dari segala bentuk kekerasan.

Jika terjadi kekerasan, lanjut dia, maka negara wajib untuk mengusut dan memastikan tegaknya keadilan dan akuntabilitas, dan bukan terus melanggengkan pendekatan lama yang selama puluhan tahun ini menimbulkan banyak korban.

“Ketiadaan penghukuman atas kekerasan atau impunitas semacam ini dan berlangsungnya pendekatan keamanan secara terus-menerus hanya akan memperparah kekerasan di sana. Kami mendesak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati hak asasi manusia," kata Usman.

Berdasarkan catatan Amnesty, menurut laporan yang diberitakan di media pihak TPNPB-OPM mengklaim bahwa pasukan tempur mereka membakar Pesawat Susi Air di Landasan Terbang Paro, Diostrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada Selasa (7/2/2023).

Pesawat itu dibakar ketika mendarat di landasan setelah terbang dari Timika pukul 05.33 WIT dan dijadwalkan ke Bandara Moses Kilangin Timika pukul 07.40 WIT.

Pesawat dikemudikan oleh seorang pilot asal Selandia Baru bernama Phillip Mertens dan dilaporkan membawa lima penumpang bernama Demanus Gwijangge, Minda Gwijangge, Pelenus Gwijangge, Meita Gwijangge, dan Wetina W.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas