Keluarga Sebut Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Mengaku Dirudapaksa, Ditemukan Banyak Luka
Keluarga mengungkapkan sejumlah pengakuan NT yang menyebut dirinya sebagai korban rudapaksa 8 anak.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ibu muda di Jambi, NT (20), mengaku kepada sang bibi, SM, bahwa dirinya merupakan korban rudapaksa.
NT merupakan tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi.
Namun, NT juga diketahui melaporkan delapan anak atas dugaan kasus pemerkosaan.
Kepada keluarganya, NT mengaku sebagai korban percobaan rudapaksa oleh delapan anak.
SM pun meyakini NT adalah korban dari anak-anak tersebut.
Sebab, kata dia, di tubuh NT ditemukan banyak luka.
"Dan tidak mungkin dia mencabuli perempuan juga, cobalah diperiksa lagi dan kami minta keadilan buat keponakan kami," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/2/2023), dilansir TribunJambi.com.
SM menyebut, saat itu NT tidak mampu melawan karena anak-anak tersebut menginjak, menutup mata, hingga membuka paksa baju NT.
"Ada yang pegangi tangannya, ada yang injak kepala sama rambutnya."
"Dan perilaku anak-anak di sini enggak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar," ucap SM.
Menurutnya, anak-anak yang disebut merudapaksa NT itu sudah diarahkan.
Pasalnya, lanjut SM, satu di antara anak sempat mengakui telah melakukan pelecehan, tapi keterangannya berubah.
"Mungkin ada dalang di balik ini, karena ada yang ngaku, bilang 'Iya kamu yang pegang-pegang ayuk itu'," ucap SM menirukan perkataan anak tersebut.
Baca juga: Pelaku Pelecehan di Jambi Mengaku Jadi Korban, Hasil Pemeriksaan Ungkap Jawaban Anak-anak Konsisten
Pada Jumat (3/2/2023), NT melapor ke Polresta Jambi soal dugaan kasus pemerkosaan.
Laporan NT tersebut bersamaan dengan laporan 17 anak yang menjadi korban NT ke Polda Jambi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk, mengatakan NT melaporkan delapan anak atas dugaan kasus pemerkosaan.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," katanya kepada TribunJambi.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Sederet Perilaku Menyimpang NT, Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi, Paksa Korban Pakai Pompa ASI
NT mengaku menjadi korban rudapaksa di rumahnya sendiri di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Rumah tersebut juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.
Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan mengaku menjadi korban.
NT Disebut Paksa 2 Remaja Bersetubuh Dengannya
Sementara itu, polisi mengungkapkan, ada dua orang remaja yang pernah dipaksa oleh NT untuk berhubungan badan dengannya.
Mereka melakukan persetubuhan setelah sebelumnya remaja itu diminta NT untuk menonton film dewasa.
Remaja yang menjadi korban itu berusia 12 tahun dan 14 tahun.
Baca juga: Suami Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi Akui Istrinya Koleksi Puluhan Video Porno di HP
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menyampaikan persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi NT.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," ungkap Andri, Rabu (8/2/2023), masih dilansir TribunJambi.com.
Diketahui, NT dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi pada Selasa (7/2/2023).
NT akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari.
Suami NT, AF, mengungkapkan istrinya memang memiliki perilaku menyimpang.
Kepada polisi, AF menjelaskan, istrinya merupakan sosok yang nekat dan hasratnya harus selalu dituruti.
Apabila tidak dilayani di ranjang, NT mengancam akan menyiksa anak mereka yang masih berusia 10 bulan.
AF juga mengatakan, istrinya pernah menyayat tangannya sendiri.
Baca juga: Ibu Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Disebut Minta Korban Perempuan Lakukan Hal Tak Senonoh
Sebelumnya, NT dilaporkan ke PPA Ditreskrimun Polda Jambi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
Sebanyak 17 anak ini terdiri dari 11 laki-laki dan enam perempuan, dengan usia mulai dari 8 hingga 15 tahun.
Para korban melapor dengan didampingi oleh sejumlah orang tua mereka.
Satu di antara orang tua korban, Effendi, mengatakan NT dan korban tinggal di satu kawasan yang sama.
Pelaku memiliki rental PlayStation (PS) di kediamannya di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Saat para korban sedang bermain PlayStation, pelaku disebut menutup rumahnya dan memaksa para korban menuruti hasratnya.
NT juga disebut sering memaksa korban perempuan untuk menonton film dewasa, sembari pelaku dan sang suami melakukan hubungan badan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJambi.com/Aryo Tondang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.