Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Kasus SPK Bodong Tahun 2016, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Ditahan

SPK bodong tersebut melibatkan banyak pengusaha menyebabkan kerugian negara mencapai Rp37 miliar dan baru dikembalikan Rp10 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terlibat Kasus SPK Bodong Tahun 2016, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Ditahan
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016, Kamis (9/2/2023) malam. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Al- Rasyid ditangkap karena diduga terlibat kasus surat perintah kerja (SPK) bodong tahun 2016.

Saat itu Harun menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

Kejaksaan Negeri Sukabumi juga menangkap dua pelaku lain, yakni Dian dan Saefullah yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) SPK bodong tahun 2016. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya secara resmi menetapkan tiga tersangka pelaku SPK bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Dinkes Ciamis Kerja Sama dengan BPOM Mengecek Cikbul yang Dijual Pedagang

SPK bodong tersebut melibatkan banyak pengusaha menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 37 miliar.

Dari jumlah itu baru dikembalikan Rp 10 miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Hari ini kita menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus yang kita tangani yaitu mengenai tindak pidana SPK fiktif dinas kesehatan tahun 2016, di mana tersangka adalah inisial H, D, dan S," ujar Siju, saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023) malam.

Dia mengatakan, dua dari tiga tersangka itu merupakan pejabat, dan satu lainnya pensiunan Pemkab Sukabumi," tutur Siju. 

Ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari di Lapas Warungkiara.

Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Tiga pelaku ini terancam 15 tahun penjara," kata Siju.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas