Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asmara di Balik Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Berawal Dari Bangku SMA Hingga Kado dari Mantan

Elisa Siti Mulyani, mahasiswi asal Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten tewas dibunuh mantan pacarnya Riko Arizka.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Asmara di Balik Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Berawal Dari Bangku SMA Hingga Kado dari Mantan
Kloase Tribunbanten.com/ Engkos Kosasih
Riko Arizka (21) pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, Banten (kiri) dan pemakaman Elisa Siti Mulyani, mahasiswi korban pembunuhan di Pandeglang (kanan). Diketahui pelaku Riko Arizka membunuh mantan pacarnya Elisa Siti Mulyani, Rabu (8/2/2023) malam karena sakit hati korban memiliki pacar baru. 

TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Elisa Siti Mulyani, mahasiswi asal Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten tewas dibunuh mantan pacarnya Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Pandeglang pada Rabu (8/2/2023) malam.

Riko tega menghabisi nyawa mantan pacarnya karena rasa sakit hati, sang pujaan hati memiliki pacar baru.

Riko dan Elisa diketahui sama-sama tinggal di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Keduanya sempat berpacaran selama kurang lebih lima tahun.

Hubungan asmara mereka tumbuh sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun akhirnya, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.

Baca juga: Sebelum Dibunuh di Jalan Stadion Badak, Elisa Bilang Capek pada Rekan Kerjanya di BPS Pandeglang

Meskipun sudah putus, Riko pun tersus mengejar cinta Elisa.

Berita Rekomendasi

Bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun kepada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," kata Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Esok harinya, pada Rabu 8 Februari 2023, sekitar pukul 22.00, Riko tak sengaja bertemu Elisa.

Saat itu Riko hendak pulang usai menyetrum ikan di Sungai Balapunah.

Baca juga: Korban Pembunuhan di Pandeglang Minta Tolong, Pelaku Kabur Saat Didatangi 2 Orang yang akan Melerai

Melihat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, Riko lantas mengejarnya dengan menggunakan motor Yamaha N-Max.

Setelah berhasil mengejarnya, lantas Riko mengajak korban mengobrol di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

Keduanya pun lantas terlibat cekcok yang berujung pembunuhan.

Riko mengaku dirinya sakit hati karena merasa selalu dibohongi.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," katanya.

Dicekik Hingga Pukul Korban Pakai Kloset

Pelaku yang merasa emosi, lantas mencikik korban dari belakang.

"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Tak cukup sampai di sana, pelaku juga menyeret korban di jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang menuju ke semak-semak.

Korban yang diseret sekitar 2 meter langsung lemas.

Saat di semak-semak itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang: Pelaku Sakit Hati hingga Sempat Cekcok dengan Korban

"Pelaku yang melihat ada closet di sana, langsung mengunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku yang berprofesi sebagai ojek online itu membawa handphone dan laptop milik pelaku.

Sedangkan motor korban, dimasukan ke dalam semak-semak untuk menyembunyikan barang bukti.

"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan closet. Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," jelasnya.

Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Sebelum tewas, Elisa sempat berteriak minta tolong saat dianiaya Riko Arizka.

Suara teriakan terdengar seorang pelajar di sekitar lokasi pembunuhan.

AKP Shilton Silitonga mengatakan, teriakan minta tolong terdengar oleh saksi berinisial AS, seorang pelajar SMA yang ada di sekitar lokasi.

"Saksi mengengar suara teriakan minta tolong dan suara benturan benda keras," kata Shilton Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

AS yang menginap di mess sekolah membangunkan rekannya berinisial SH dengan maksud akan melerai.

Baca juga: Mengenal Abbadi Thalib, Putra Pandeglang yang Berhasil Jadi Anggota KPU Melbourne 2024  

Namun saat kedua saksi mendatangi lokasi, Riko Arizka langsung kabur membawa sepeda motor Nmax warna biru dan salah mengambil helm milik korban.

"Saksi mengecek bersama dan melihat ada mayat yang masih berlumuran darah," jelasnya.

Menurut AKP Shinto, saksi juga melihat ada closet dan kayu yang masih berlumuran darah, serta motor Honda Beat milik korban.

"Saksi melaporkan temuan mayat korban ke Polres Pandeglang," katanya.

Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap Riko di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Sedangkan jenazah korban masih ada di RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap polisi satu jam setelah pembunuhan terjadi.

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap RA di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang.

Sedangkan jenazah korban saat itu dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

Korban pun kemudian dimakamkan di tempat pemakaman, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," katanya. (Tribunbanten.com/Engkos Kosasih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas