Update Jari Bayi yang Tergunting di Palembang: Jari Korban Membusuk, Oknum Perawat Ditahan
Inilah kabar terbaru soal kasus bayi delapa bulan yang jarinya terputus karena tergunting di Palembang, Sumatera Selatan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus bayi delapa bulan yang jarinya terputus karena tergunting di Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui, bayi bernama AR telah menjalani operasi penyambungan jari beberapa waktu lalu.
Namun, kini, saat perbannya sudah dibuka, jari AR yang disambung justru membusuk dan tak berfungsi.
Dilansir Sripoku.com, hal tersebut diungkapkan oleh Suparman, ayah AR kepada kuasa hukum Titis Rachmawati.
Titis pun langsung mendatangi korban untuk melihat kondisinya.
"Hasil buka perban, daging yang putus itu sudah membusuk, dan anak klien saya sudah bisa dipastikan mengalami cacat permanen,"” ungkap Titis didampingi orang tua Ar, Suparman, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Jari Bayi yang Terpotong Perawat di Palembang Membusuk, Alat yang Digunakan Bukan Gunting Medis
Bukan Gunakan Gunting Medis
Insiden terpotongnya jari AR bermula ketika seorang perawat akan mengganti infus, Jumat (3/2/2023).
Karena perban susah dibuka, perawat tersebut lantas menggunakan gunting untuk membuka perban.
Nahas, gunting tersebut juga turut menggunting jari korban.
Baru-baru ini, Titis mengatakan, gunting yang digunakan bukan gunting medis.
"Dari sini saja sudah salah sebab gunting digunakan bukan gunting medis," kata dia.
Baca juga: Keluarga Korban Anggap sebagai Musibah, Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai
Perawat Telah Ditahan
Polrestabes Palembang telah menahan DN, perawat yang membuat jari AR tergunting.
Penahanan dilakukan setelah melalui proses penyidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palembang.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Haris Dinzah selaku Kasat Reskrim Polres Palembang.
"Bener setelah ditetapkan tersangka kemarin, hari ini DN resmi kita tahan di tahanan Polrestabes Palembang, " tegas Haris, Kamis (9/2/2023).
Mengutip Sripoku.com, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gunting berukuran besar.
"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa gunting besar yang saat itu digunkan DN yang menyebabkan jari Ar putus, " bebernya.
DN pun terjerat Pasal 60 KUHP Ayat 1 tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat.
"Benar DN terancam hukuman 5 tahun penjar," ungkap Haris.
(Tribunnews.com, Renald)(Sripoku.com, Yandi Triansyah)