Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Tanggapan Vera Simanjuntak
Vera Simanjuntak turut berkomentar mengenai vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Vera Simanjuntak turut berkomentar mengenai vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Pikirkan Anak-anak Ferdy Sambo, Keluarga Ingin Ajukan Banding Sikapi Vonis Pidana Mati
"Saya mengucap syukur sama Tuhan Yesus ya, karena sampai saat ini juga semua itu berkat Tuhan," kata Vera dikutip dari Tribun Jambi.
Menurutnya vonis yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Yosua itu benar-benar tidak bersalah serta difitnah dan dituduh.
Ia merasa puas atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, karena memang Ferdy Sambo layak untuk mendapatkan hukuman tersebut.
"Sangat puas, Iya itu adil bagi kami, karena seharusnya memang begitu," ucapnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang berani memberikan vonis hukuman mati dan menjadi wakil Tuhan.
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Shock Hakim Jatuhkan Vonis Mati: Saya Pikir Hukuman Seumur Hidup atau 20 Tahun
"Kami dari pihak keluarga, sebagai kekasih korban saya mengucapkan terima kasih akhirnya hakim yang mulia adalah wakil tuhan yang sangat mulia bisa melihat dengan hati nuraninya," jelasnya.
Atas putusan majelis hakim ini dirinya merasa sedikit lega, namun masih menunggu keputusan vonis kepada pelaku lainnya.
"Ada perasan lega sedikit tapi kalau untuk Putri Candrawathi belum diputuskan dan yang lain lain belum," ujarnya.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Sebut Vonis Mati yang Dijatuhkan Hakim Hanya Berdasarkan Asumsi
Ia berharap di persidangan yang akan datang untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer hakim dapat memvonis dengan adil.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kekasih Almarhum Brigadir Yosua Ucap Syukur Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo