Kata Kuasa Hukum Mahasiswi yang Dibunuh di Pandeglang: Ini Kejahatan Sangat Ekstrem
Inilah tanggapan kuasa hukum keluarga Elisa Siti Mulyani (22), mahasiswa yang dibunuh mantan pacarnya sendiri, Riko Arizka (21).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah tanggapan kuasa hukum keluarga Elisa Siti Mulyani (22), mahasiswa yang dibunuh mantan pacarnya sendiri, Riko Arizka (21).
Erwanto, kuasa hukum korban menyebut, pembunuhan ini termasuk kejahatan yang ekstrem.
Ia juga menyebut, tindakan yang dilakukan Riko adalah femisida.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan oleh laki-laki karena adanya kebencian terhadap perempuan.
"Femisida ini kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pacar, suami, mantan pacar dan mantan suami," kata Kuasa Hukum keluarga Elisa Siti Mulyani, Erwanto di Pandeglang, Senin (23/2/2023).
Mengutip TribunBanten.com, pihaknya juga meminta kepolisian untuk mengungkapkan fakta-fakta dalam kasus pembunuhan ini.
Baca juga: VIDEO Modus Tujuh Tersangka Pengoplos 350 Ton Beras Bulog di Banten: Terancam Denda Rp2 Miliar
"Yang dilakukan pelaku itu tindakan kekerasan berlapis-lapis karena korban dianiyaya dulu sebelum dibunuh,"
"Ini kejahatan sangat ekstrem, harus dihukum seberat-beratnya," tambahnya.
Diketahui, Elisa dibunuh Riko yang merupakan mantan kekasihnya di Jl Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (8/2/2023).
Polisi Pastikan Tak Ada Intervensi
Keluarga korban menyebut, Riko merupakan anak polisi.
Kanit 1 Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Alif Komaladi pun menanggapi hal tersebut.
Ia mengatakan, kasus ini akan diungkap secara transparan dan tanpa adanya intervensi.
"Kami pastikan penyidik tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Alif seperti yang diberitakan TribunBanten.com, Senin (13/2/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.