Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sisir Empat Warung Remang-Remang, Satpol PP Jaring 20 PSK di Pangandaran

Penertiban merupakan tindak lanjut dari penutupan warung remang-remang karena ternyata masih banyak tempat hiburan malam yang masih beraktivitas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sisir Empat Warung Remang-Remang, Satpol PP Jaring 20 PSK di Pangandaran
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran mendatangi PSK yang berada di tempat hiburan malam, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNNEWS.COM,  PANGANDARAN - Petugas satpol PP menjaring puluhan pekerja seks komersial (PSK) di Pangandaran, Jawa Barat,  Selasa (14/2/2023).

Pantauan Tribunjabar.id, puluhan PSK yang sedang melakukan aktivitas di tempat hiburan malam yang merupakan tempat kerjanya.

Mereka berasal dari 1 kafe di Pamugaran sebanyak 11 PSK dan di Batu Hiu sebanyak 9 PSK yang berasal dari 3 kafe.

Petugas lantas PSK dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Pangandaran untuk dilakukan pendataan.

Kasat Pol PP Kabupaten Pangandaran melalui Plt kasi penyelidikan dan penyidikan bidang penegak perda, Rusnandar menyampaikan, ini merupakan tindak lanjut dari penertiban warung remang-remang.

Baca juga: 5 Fakta Prostitusi Online di Indramayu, PSK dan Muncikari yang Masih di Bawah Umur Diamankan

"Kami tertibkan beberapa tempat hiburan malam yang masih ada aktivitas. Kebetulan, kami juga tertibkan pelaku tuna asusila yang masih beraktivitas," ujar Rusnandar kepada sejumlah wartawan di Mako Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Selasa (14/2/2023) malam.

BERITA REKOMENDASI

Dan penertiban ini, berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2016. Khususnya di pasal 14 huruf i, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan asusila.

Malam ini (14/2/2023), mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Pangandaran dan selanjutnya dilakukan pendataan."Kita lakukan pendataan, BAP dan dilaksanakan," katanya.

 Dalam penertiban ini, tentu pihaknya bekerjasama dengan Dinas sosial Kabupaten Pangandaran.

"Nanti, mereka dibuat surat pernyataan, yang jika di kemudian hari melakukan aktivitas yang sama atau melakukan dua kali pelanggaran maka kita akan kenakan sanksi tipiring," ucap Rusnandar.

Tidak sampai disini, penertiban ini juga akan terus dilakukan terhadap pelaku tuna asusila yang berada di sejumlah warung remang-remang lainnya.


"Penertiban ini, tetap kita lakukan karena ini merupakan tindak lanjut dari penutupan warung remang-remang. Karena, ternyata masih banyak tempat hiburan malam yang masih beraktivitas. Kebetulan, ini juga dalam rangka menghadapi bulan ramadhan," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpol PP Pangandaran Datangi Warung Remang-remang, Ternyata Banyak PSK yang Masih Lakukan Ini

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas