Kronologi dan Deretan Fakta Kasus Mutilasi Pacar di Bergas Semarang, Pelakunya Dituntut Hukuman Mati
Korban dimutilasi jadi 16 bagian dan beberapa bagian lain tidak ditemukan, terutama organ dalam karena dibuang di kloset dan dilakukan secara sadar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Masih ingat pembunuhan dan mutilasi terhadap Kholidatunnimah di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan oleh Imam Sobari (32) yang tak lain kekasih korban?
Penanganan kasusnya kini telah memasuki tahapan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kamis (16/2/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati Imam Sobari (32) dalam persidangan.
Tuntutan hukuman mati merupakan hasil pertimbangan dari penemuan fakta baru di persidangan sebelumnya.
JPU menilai perbuatan Imam sangat keji, sadis dan di luar batas kemanusiaan.
Plh Kajari Kabupaten Semarang, Putra Riza mengatakan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 362 KUHP.
Dua pasal itu, sebutnya, yakni pembunuhan berencana yang sangat sadis serta pengambilan barang milik korban.
Baca juga: Begini Imam Sobari Memutilasi Mayat Pacar di Semarang, Dilakukan Selama 3 Hari di Kamar Mandi
"Terdakwa memutilasi korban menjadi 16 bagian dan beberapa bagian lain tidak ditemukan, terutama organ dalam karena dibuang di kloset. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan tanpa rasa bersalah," kata dia.
Menurut Putra, belum terdapat hal yang meringankan hukuman Imam namun terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Terdapat fakta-fakta baru yang terungkap, hingga menjadi dasar serta pertimbangan dalam mengajukan tuntutan," imbuhnya.
Imam membunuh hingga memutilasi tubuh pacarnya, Kholidatunnimah (24) di sebuah indekos di Jatijajar, Bergas, Kabupaten Semarang, Sabtu (16/7/2022).
Selain itu, dia membuang potongan-potongan tubuh yang telah dia mutilasi ke berbagai tempat.
Kejahatannya itu pun terungkap seusai ditemukannya potongan tubuh manusia di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho di Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Minggu (24/7/2022).
Polisi kemudian menangkap pelaku kurang dari 24 jam di daerah Purworejo, Senin (25/7/2022).