Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi dan Deretan Fakta Kasus Mutilasi Pacar di Bergas Semarang, Pelakunya Dituntut Hukuman Mati

Korban dimutilasi jadi 16 bagian dan beberapa bagian lain tidak ditemukan, terutama organ dalam karena dibuang di kloset dan dilakukan secara sadar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi dan Deretan Fakta Kasus Mutilasi Pacar di Bergas Semarang, Pelakunya Dituntut Hukuman Mati
Instagram.com/humas_ressemarang
Imam Sobari (32), pria yang tega membunuh mutilasi mantan pacar saat ditangkap dan ditunjukkan di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022) silam 

Usai ditangkap, polisi lantas melakukab rekonstruksi ulang kasus pembunuhan dan mutilasi yang merenggut Kholidatunnimah di Kabupaten Semarang.

Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi salah satunya adalah rumah kos Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Kamis (28/7/2022).

Selain itu lokasi lain ada di TKP pembuangan potingan jenazah.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika  memimpin langsung Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi itu.

Turut hadir mendampingi Kapolres dalam reka ulang Kasubbid Kimbifor Bid Labfor Polda Jateng AKBP Moch Arif Budiarto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ardana SH, MH, Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, Kapolsek Bergas, Kapolsek Ungaran serta kuasa hukum tersangka. 

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Rekonstruksi atau Reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka IS (32 th) warga Kab. Tegal," Ungkap AKBP Yovan.

Baca juga: 4 Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Bekasi, Dikenal Santun dan Gemar Cari Janda-janda Kaya di Medsos

Kapolres Semarang mengatakan ada 19 adegan dan 5 lokasi berbeda dalam Rekonstruksi dimana tersangka memerankan skenario yang dibacakan langsung Kasat Reskrim AKP Agil. 

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana adegan reka ulang ini guna melengkapi berkas sesuai dengan pemberitaan sebelumnya perihal peristiwa pembunuhan disertai mutilasi, dan telah di sampaikan langsung Bapak Kapolda Jateng pada Press realese Selasa, 26 Juli 2022 lalu di depan awak media," ungkap AKBP Yovan. 

AKBP Yovan Fatika juga menambahkan kepada awak media bahwa dengan dilaksanakan Scientific Crime Investigation ini akan membuat gamblang suatu perkara, dan ada fakta baru setelah diadakan Rekonstruksi tersebut .

"Fakta yang kami dapat setelah rekonstruksi dilaksanakan adanya keterangan palsu tersangka kepada pemilik kos bahwa hubungan antara korban dan tersangka menikah siri, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan sadar, tersangka/pelaku berjalan kaki dari TKP ke lokasi pembuangan TKP Kalongan berjalan kaki, dan korban menyimpan mayat korban dalam kamar mandi yang berada didalam kamar," tambahnya.

Imam Sobari pelaku mutilasi jalani rekonstruksi ulang, Kamis (28/7/2022).
Imam Sobari pelaku mutilasi jalani rekonstruksi ulang, Kamis (28/7/2022). (Humas polres semarang)

Pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada Minggu, 17 Juli 2022 dini hari dan Korban K (24) dimutilasi menjadi 11 bagian selanjutnya dibungkus dalam 7 kantong plastik lalu dibuang pada 4 lokasi berbeda diantaranya lahan kosong samping pabrik Starwig, Aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, sungai Wonoboyo Tegalpanas Kec. Bergas dan Sungai Kretek Kalongan Kec. Ungaran Timur.

Kronologi dan Fakta-Fakta Pembunuhan K 

1. Dimutilasi di Kamar Mandi Kos

Sobari membunuh korban dengan cara mencekik leher korban di indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta KM 30, Bergas, Minggu (17/7) dini hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas