Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memiliki Bom Ikan yang telah Dirakit, Nelayan Kaltim Diamankan di Perairan Kota Bontang

Tersangka sendiri mengakui, barang tersebut merupakan miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Bontang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Memiliki Bom Ikan yang telah Dirakit, Nelayan Kaltim Diamankan di Perairan Kota Bontang
IST
Ilustrasi - Memiliki bahan peledak bom ikan yang telah dirakit, seorang pria di Kaltim berinisial SH diamankan personel Polda Kaltim di Perairan Bontang, Jumat (17/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Memiliki bahan peledak bom ikan yang telah dirakit, seorang pria di Kaltim berinisial SH diamankan personel Polda Kaltim di Perairan Bontang, Jumat (17/2/2023).

Tidak berhenti di situ, dalam pengembangan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan 10 botol bahan peledak sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan.

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim mengatakan SH diamankan lantaran diduga menjadi pelaku kepemilikan bahan peledak (handak) jenis bom ikan.

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman menjelaskan bahwa tersangka diamankan di perairan Bontang, Kalimantan Timur.

Baca juga: Nelayan asal Bontang Selatan Ditemukan Tak Bernyawa di Kapalnya

"Kami membuntuti tersangka SH yang menuju ke arah pondok di perairan Kota Bontang," ujar Donny di Balikpapan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendatangi sebuah rumah atas laut yang dicurigai. Setelah digeledah, ditemukan bom ikan yang sudah dirakit dalam botol.

Berita Rekomendasi

"Sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan," urai Donny.

 Lebih lanjut ia memaparkan, tersangka sendiri mengakui, barang tersebut merupakan miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Bontang.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kedapatan Mempunyai Belasan Botol Bom Ikan, Pria di Bontang Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas