Viral Video Pengakuan Pengedar Narkoba di Tana Toraja yang Sebut Dibekingi Polisi, Kepala BNNK Gugup
Pengakuan tak terduga disampaikan pengedar narkoba yang ditangkap BNNK Tana Toraja. Ia menyebut dibekingi oleh Polres setempat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan tidak terduga diungkapkan oleh pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.
Dalam konferensi pers yang menampilkan empat orang pengedar narkoba itu, salah satunya mengaku memperoleh bekingan dari Polres setempat sehingga berani melakukan transaksi.
Hal ini disampaikannya di akhir konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.
Adapun konferensi pers ini diunggah oleh akun Facebook bernama Kareba-toraja.com.
Kronologi berawal ketika AKBP Dewi Tonglo hendak mengakhiri konferensi pers dan meminta wartawan jika ada yang ingin ditanyakan.
Baca juga: Berawal dari Penangkapan Terduga Kasus Narkoba, Pemilik Ratusan Butir Amunisi di Jayapura Terungkap
Namun, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap itu mengungkapkan, bahwa dirinya berani melakukan transaksi di wilayah Tana Toraja, Sulawesi Selatan, lantaran dibekingi Polres setempat.
"Saya sedikit bicara bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar salah satu pengedar narkoba.
Mendengar pernyataan tersebut, AKBP Dewi Tonglo tampak gugup dan melarang seorang diduga wartawan untuk menanyakan lebih lanjut perihal pernyataan pengedar narkoba tersebut.
Sesaat setelah pernyataan pengedar narkoba itu, video pun langsung berhenti direkam.
Sebagai informasi, penangkapan empat pengedar narkoba itu dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja.
Empat pengedar narkoba itu berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara; MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu; EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara; dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao.
Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.
Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.
Sedangkan, barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp 7 juta dengan berat 5 gram.
Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB.
Baca juga: Audiensi dengan Dirtipidnarkoba Mabes Polri, KNPI Tegaskan Siap Mendukung Pemberantasan Narkoba
Hanya saja MB berhasil lolos dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga hari berselang yaitu Senin (13/2/2023), tim BNNK Toraja justru menangkap tersangka lainnya yaitu EL dengan barang bukti berupa empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.
EL mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari AG alias G.
Penggerebekan pun dilakukan di rumah AG dan berhasil ditangkap.
Penggeledahan pun dilakukan oleh tim BNNK Tana Toraja dan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.
Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.
AKBP Dewi Tonglo mengatakan peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari dua jaringan.
“Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap,” katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Dugaan TPPU Bandar Narkoba Alex Bonpis: Kita Miskinkan Dia
Dari kedua jaringan tersebut, yang paling besar adalah dari Sidrap.
“Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja,” ujarnya pada media.
Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini, yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan nilai sekitar Rp Rp 42 juta.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Toraja/Kristiani Tandi Rani)