Fakta Pelarangan Ibadah di Gereja Lampung: Izin Gedung untuk Pilpres 2014, Kemenag Buka Suara
Berikut fakta terkait dugaan pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung pada Senin (20/2/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Beredar video di media sosial Twitter pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, Lampung pada Senin (20/2/2023).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video itu diunggah oleh pegiat media sosial Denny Siregar serta Mohamad Guntur Romli.
Dalam video itu, tampak seseorang bertopi dengan memakai baju baru yang disebut Ketua RT setempat masuk ke gereja yang tengah melaksanakan ibadah.
Adapun kejadian tersebut dinarasikan terjadi pada hari ini.
Baca juga: Penghentian Ibadah Paksa Bertentangan dengan Imbauan Jokowi, PGI Minta Pemerintah Tegas
Nampak pula para umat yang tengah menjalani ibadah diminta oleh pria tersebut untuk menghentikan kegiatan.
"Tenang, tenang dulu pak, tenang. Sabar, sabar dulu," ujar salah satu umat.
"Mau tenang gimana?" bentak pria berbaju biru itu.
Adu mulut antara pria berbaju biru dan salah satu umat pun berlanjut hingga akhir video.
Selain itu, dalam narasi yang dituliskan, pria itu disebut tidak mau gedung digunakan untuk tempat ibadah.
"Baru terjadi pagi ini di gedung Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung. Saat sedang berlangsung ibadah, sekerumunan warga yang dipimpin Ketua RT, menerobos gereja dan berusaha membubarkan ibadah dengan alasan tidak mau tempat ini digunakan untuk beribadah," demikian tertulis dalam video tersebut.
Lalu bagaimana fakta yang menyelimuti dugaan pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung itu? Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Izin Gedung untuk Pilpres 2014
Menanggapi video yang viral tersebut, Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung Sumarno menyebut izin gedung Gereja Kemah Daud adalah untuk keperluan Pilpres 2014.
Setelah itu, baru digunakan menjadi tempat ibadah.