Fakta Pelarangan Ibadah di Gereja Lampung: Izin Gedung untuk Pilpres 2014, Kemenag Buka Suara
Berikut fakta terkait dugaan pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung pada Senin (20/2/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ia pun membeberkan kronologi terkait video yang viral tersebut.
Baca juga: 73 Warga Kampung Dompase Sitaro Dievakuasi ke Gereja GMIST, Semua Kebutuhan Ditanggung Pemda
Wawan menjelaskan bahwa dirinya bersama Linmas hingga Lurah telah memberikan imbauan kepada pihak gereja.
Namun, lanjutnya, kedatangannya bersama perangkat tidak digubris oleh pihak gereja.
Ia menyebut para perangkat yang datang tidak dibukakan gerbang gedung tersebut.
"Kami di depan gerbang nggak dibuka-bukain, gerbangnya dikunci," paparnya.
Wawan menegaskan pihaknya tidak akan pernah melarang kegiatan peribadatan jika izinnya memang ada.
Sehingga, dirinya meminta agar pihak gereja segera mengurus surat perizinan pendirian rumah ibadah.
Kemenag Lampung Buka Suara
Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, Puji Raharjo buka suara soal dugaan pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud.
Dirinya mengungkapkan bahwa seluruh umat beragama ingin adanya kedamaian, keamanan, dan berhubungan harmonis.
Kendati berbeda keyakinan, Puji menegaskan memiliki satu kesamaan yaitu sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Apapun agama kita, kita sama-sama bagian dari warga bangsa Republik Indonesia. Itu kesamaan kita bapak ibu semua. Kta semua adalah umat beragama yang mencintai agama kita masing-masing," ujarnya dikutip dari YouTube Kanwil Kemenag Lampung.
Puji menegaskan, dialog adalah cara paling baik untuk menyelesaikan masalah dan membangun harmoni antarumat beragama.
Baca juga: Penyerangan di 2 Gereja Spanyol, 1 Sakristan Meninggal Dunia dan 1 Imam Tituler Terluka Parah
Sehingga, dirinya pun berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tetap menjunjung tinggi kerukunan dan kondusivitas antarumat beragama.