Fakta Pelarangan Ibadah di Gereja Lampung: Izin Gedung untuk Pilpres 2014, Kemenag Buka Suara
Berikut fakta terkait dugaan pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung pada Senin (20/2/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Beredar video di media sosial Twitter pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, Lampung pada Senin (20/2/2023).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video itu diunggah oleh pegiat media sosial Denny Siregar serta Mohamad Guntur Romli.
Dalam video itu, tampak seseorang bertopi dengan memakai baju baru yang disebut Ketua RT setempat masuk ke gereja yang tengah melaksanakan ibadah.
Adapun kejadian tersebut dinarasikan terjadi pada hari ini.
Baca juga: Penghentian Ibadah Paksa Bertentangan dengan Imbauan Jokowi, PGI Minta Pemerintah Tegas
Nampak pula para umat yang tengah menjalani ibadah diminta oleh pria tersebut untuk menghentikan kegiatan.
"Tenang, tenang dulu pak, tenang. Sabar, sabar dulu," ujar salah satu umat.
"Mau tenang gimana?" bentak pria berbaju biru itu.
Adu mulut antara pria berbaju biru dan salah satu umat pun berlanjut hingga akhir video.
Selain itu, dalam narasi yang dituliskan, pria itu disebut tidak mau gedung digunakan untuk tempat ibadah.
"Baru terjadi pagi ini di gedung Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung. Saat sedang berlangsung ibadah, sekerumunan warga yang dipimpin Ketua RT, menerobos gereja dan berusaha membubarkan ibadah dengan alasan tidak mau tempat ini digunakan untuk beribadah," demikian tertulis dalam video tersebut.
Lalu bagaimana fakta yang menyelimuti dugaan pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung itu? Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Izin Gedung untuk Pilpres 2014
Menanggapi video yang viral tersebut, Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung Sumarno menyebut izin gedung Gereja Kemah Daud adalah untuk keperluan Pilpres 2014.
Setelah itu, baru digunakan menjadi tempat ibadah.
Lalu dua tahun berselang, tepatnya pada 10 Desember 2016, pihak gereja bernama Naik Siregar membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin.
Salah satunya adanya penolakan dari warga setempat atas penggunaan gedung tersebut sebagai tempat ibadah.
Baca juga: Viral Video Ketua RT di Lampung Bubarkan Ibadah Gereja, Ini Kata Jemaat, Ketua RT, Lurah, dan PGI
Sumarno juga menyebut dalam poin ketiga surat itu tertulis bahwa gedung tidak akan digunakan sebagai tempat ibadah sebelum memperoleh izin.
Adapun selengkapnya berikut poin-poin surat pernyataan tersebut dikutip dari Tribun Lampung.
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Selain itu, surat pernyataan itu pun juga ditanda tangani oleh Ketua RT, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Siregar, dan beberapa tokoh lain.
Gelar Ibadah sejak 3 Minggu Lalu
Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung Wawan Kurniawan mengungkapkan, bahwa umat di Gereja Kemah Daud telah menggelar ibadah sejak tiga minggu terakhir.
Hal ini diketahui dirinya dari laporan warga setempat.
Warga yang melapor itu, kata Wawan, menanyakan terkait perizinan tempat ibadah itu.
"Warga ada yang lapor dan menanyakan kepada saya sudah izin belum kegiatan di gereja tersebut," kata Wawan, Senin (20/2/2023).
"Sudah tiga minggu ini ada kegiatan," sambungnya.
Ia pun membeberkan kronologi terkait video yang viral tersebut.
Baca juga: 73 Warga Kampung Dompase Sitaro Dievakuasi ke Gereja GMIST, Semua Kebutuhan Ditanggung Pemda
Wawan menjelaskan bahwa dirinya bersama Linmas hingga Lurah telah memberikan imbauan kepada pihak gereja.
Namun, lanjutnya, kedatangannya bersama perangkat tidak digubris oleh pihak gereja.
Ia menyebut para perangkat yang datang tidak dibukakan gerbang gedung tersebut.
"Kami di depan gerbang nggak dibuka-bukain, gerbangnya dikunci," paparnya.
Wawan menegaskan pihaknya tidak akan pernah melarang kegiatan peribadatan jika izinnya memang ada.
Sehingga, dirinya meminta agar pihak gereja segera mengurus surat perizinan pendirian rumah ibadah.
Kemenag Lampung Buka Suara
Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, Puji Raharjo buka suara soal dugaan pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud.
Dirinya mengungkapkan bahwa seluruh umat beragama ingin adanya kedamaian, keamanan, dan berhubungan harmonis.
Kendati berbeda keyakinan, Puji menegaskan memiliki satu kesamaan yaitu sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Apapun agama kita, kita sama-sama bagian dari warga bangsa Republik Indonesia. Itu kesamaan kita bapak ibu semua. Kta semua adalah umat beragama yang mencintai agama kita masing-masing," ujarnya dikutip dari YouTube Kanwil Kemenag Lampung.
Puji menegaskan, dialog adalah cara paling baik untuk menyelesaikan masalah dan membangun harmoni antarumat beragama.
Baca juga: Penyerangan di 2 Gereja Spanyol, 1 Sakristan Meninggal Dunia dan 1 Imam Tituler Terluka Parah
Sehingga, dirinya pun berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tetap menjunjung tinggi kerukunan dan kondusivitas antarumat beragama.
"Kita semua harus menerima kesepakatan dari para ahli, dari para pejabat bangsa, para wakil rakyat, karena pemikiran para pendiri bangsa kita mungkin lebih luas dan itulah yang menjadi pegangan kita semua secara bersama-sama," tuturnya.
"Walau kita tidak ikut membuat pegangan itu, tapi semua itu adalah bentuk kompromi yang paling sesuai. Oleh karena itu mari permasalahan ini kita bicarakan dengan cara yang sebaik-baiknya," imbuh Puji.
Pada akhir video, ia berterima kasih kepada masyarakat karena telah mau untuk berdiskusi soal permasalahan ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lampung/Riana Mita Ristanti)