Ikuti Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Selvi Amalia, JPU Belum Bisa Menyimpulkan
Rekonstruksi dilakukan penyidik sebagai upaya untuk memperjelas sebuah tindak pidana yang disesuaikan dengan BAP saksi dan tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Meski telah mengikuti rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni oleh Satlantas Polres Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur belum sampai tahap kesimpulan.
JPU Kejari Cianjur Hendra Prayoga mengatakan, rekonstruksi dilakukan penyidik sebagai upaya untuk memperjelas sebuah tindak pidana yang disesuaikan dengan BAP saksi dan tersangka.
"Kami sendiri belum dapat menyimpulkan hasil dari rekontruksi tersebut.
Namun kami melihat langsung beberapa fakta dalam proses rekonstruksi tersebut," katanya pada wartawan, Selasa (22/1/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, lanjut dia, tercatat ada sekitar 29 reka adegan.
Baca juga: Berkas Perkara Tabrak Lari Selvi Amalia Dikembalikan ke Polres Cianjur
Namun pihaknya belum dalam penyimpulkan rekonstruksi yang telah dilakukan penyidik Satlantas Polres Cianjur.
Proses rekontruksi kasus perkaranya tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Selasa (21/2/2023). (fauzi noviandi/tribunjabar)
"Pada prinsipnya kita belum bisa menyimpulkan proses rekontruksi tersenut, namun itu merupakan upaya penyidik untuk membuat terang sebuah tindak pidana yang disesuaikan dengan BAP para saksi saksi dan tersangka," ucapnya.
Hendra mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya untuk memperjelas sebuah tindak pidana yang disesuaikan dengan BAP saksi dan tersangka.
"Untuk hasilnya mari kita menunggu, dan selamjutnya penyidik akan menyerahkan hasil rekontruksi tersebut kepada JPU," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Cianjur menggelar rekontruksi perkaranya tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Dalam rekontruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakancana (Unsur) tersebut didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur,
Selain itu, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) alias Uge, beserta mobil sedan Audi warna hitam bernomor polisi B 1482 QH dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya mengatakan dalam proses rekontruksi kasus kecelakaan tersebut rencana ada sebanyak 28 reka adegan, namun jumlah itu dapat berkurang dan bertambah.
"Total ada 28 adegan, namun bisa berkurang dan bertambah, kita liat saja nanti fakta dilapangan seperti apa. Namun adegan yang bisa terlasana hanya 22 reka adegan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tadi Siang Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia, JPU Belum Bisa Simpulkan Hasilnya