Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Berstatus ASN di Trenggalek Cabuli 5 Murid Laki-Laki, Aksi Dilakukan di Perpustakaan

pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa-siapa.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Guru Berstatus ASN di Trenggalek Cabuli 5 Murid Laki-Laki, Aksi Dilakukan di Perpustakaan
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan pada anak laki-laki - Oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka kasus pencabulan 5 siswa sesama pria di perpustakaan di SD tempatnya mengajar 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka kasus pencabulan 5 siswa sesama pria di perpustakaan di SD tempatnya mengajar.

Pelaku berisial ASB (45) yang merupakan warga Trenggalek, Jawa Timur dijebloskan ke tahanan.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan modusnya ASB mengajak muridnya ke perpustakaan untuk menata buku.

"Saat di dalam ruangan pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan masih mengenakan pakaian lengkap," ucap Sunardi, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Psikolog: Pelaku Tak Punya Keterampilan Menyelesaikan Masalah

Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa-siapa.

Aksi bejat tersebut sudah dilakukan ASB lebih kurang empat tahun silam dan baru terungkap setelah salah satu orang tua korban menyadari perubahan perilaku dari anaknya.

BERITA TERKAIT

Setelah dicecar pertanyaan oleh orang tuanya, barulah anak tersebut menceritakan perbuatan bejat ASB yang juga menjabat sebagai Plt Kepala SD tersebut. 

Atas perbuatannya ASB dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 "Bila dilakukan pendidik, atau tenaga kependidikan ditambah 1/3 dari ancaman pidana," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru SD di Trenggalek Perdayai 5 Siswa Laki-laki, Imingi Uang Rp 5 Ribu, 4 Tahun Baru Terungkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas