Kejaksaan Negeri Soppeng Sulsel Tangkap Seorang Oknum Kepala Desa
Oknum kepala desa tersebut ditangkap di kediamannya di Kecamatan Donri-donri tanpa perlawanan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, WATANSOPPENG - Kepala desa Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Muhiddin bin Haji Tebu ditahan Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulawesi Selatan, Selasa (28/2/2023).
Oknum kepala desa tersebut ditangkap di kediamannya di Kecamatan Donri-donri dan tiba di kantor Kejari Soppeng sekira pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Agung Periksa Koordinator Monitoring dan Evaluasi Kominfo
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin membenarkan perihal tersebut.
"Betul, pihak kami sudah melakukan penjemputan langsung. Di mana yang bersangkutan kooperatif," kata Salahuddin.
"Tiba di Kejari sekitar pukul 11.00 Wita dengan mengenakan kemeja warna merah jambu atau merah muda, celana panjang, dengan peci," tambahnya.
Penahanan terhadap Muhiddin setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Sita Dua Unit Mobil Mewah, Diduga Hasil Korupsi Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir
Dalam putusan MA Nomor 16/Pid.Sus/2023 pada tanggal 9 Desember 2022, mengadili terpidana Muhiddin SE bin Haji Tebu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ‘Korupsi’.
Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran Tahun 2017 / 2018.
Baca juga: Harta Rafael Alun Disorot, KPK Sebut Transaksi Janggal Bukti Awal Adanya Dugaan Pidana Korupsi
Pelaku diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta.
Penulis: Noval Kurniawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Breaking News: Oknum Kepala Desa di Soppeng Diamankan Kejari, Ada Apa?