Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit

Dua guru pondok pesantren di Sumatra Utara ditangkap karena mencabuli 24 santri laki-laki. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus minta dipijit.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Sebanyak 24 santri menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 2 guru pondok pesantren di Sumatra Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua guru pondok pesantren di Padang Lawas, Sumatra Utara berinisial SD (30) dan MS (26) ditahan karena melakukan pencabulan terhadap 24 santri laki-laki.

Keduanya merupakan guru mata pelajaran Fiqih di pondok pesantren tersebut dan kini telah ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan kedua pelaku dipanggil ustaz oleh para santri-santrinya ketika mengajar di pondok.

"Kalau di pesantren dipanggil ustadz. Mereka guru pelajaran Fiqih," jelasnya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Tidak Punya Gangguan Jiwa, Sudah Ditahan dan akan Diproses Hukum

Setelah ada orang tua korban yang melaporkan kasus ini, pihan pondok pesantren memutuskan untuk memecat kedua pelaku.

AKP Hitler Hutagalung menjelaskan para korban yang berjumlah 24 santri masih menunggu tim psikolog untuk memulihkan trauma mereka.

"Tim trauma healing sedang dalam perjalanan."

Berita Rekomendasi

"Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan dari yayasan setelah mengetahui peristiwa ini. Sampai saat ini korban belum ada bertambah," ujarnya.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan sejak Senin (6/3/2023).

Menurut AKP Hitler, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berpura-pura minta dipijit oleh para korban yang berusia sekitar 14-16 tahun.

Ketika korban mengiyakan permintaan untuk memijit, pelaku mulai mencabuli korban.

Baca juga: Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Serang Dikeluarkan dari Yayasan Karena Kasus Pencabulan

"Modusnya minta pijit ke santri, dipanggil ke pondok. Tetapi kadang pun didatangi langsung santrinya," paparnya.

AKP Hitler menjelaskan kasus ini terbongkar ketika salah satu santri melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, mendatangai Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) untuk membuat laporan.

"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.

"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.

AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas