Lakukan Penipuan hingga Meraup Uang Rp400 Juta, Pria Lansia di Batam Ditangkap si Subang
Setelah di cek, pelapor begitu kaget karena melihat sertifikat rumah yang telah dibelinya masih atas nama perusahaan sehingga
Editor: Eko Sutriyanto
Saat itu, pihak kepolisian terus mencari At hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan AT sempat melarikan diri dari Kota Batam.
"AT berhasil kami ringkus di jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (7/3/2023).
Budi menjelaskan, sebelum adanya jual beli tersebut, AT sempat menjual objek rumah tersebut dan mengaku sebagai Direktur PT Igata Jaya.
Namun tidak jadi karena perusahaan itu sudah pailit sejak tahun 2012.
Usaha tidak sampai di situ.
Pelaku masih mencari celah hingga akhirnya berhasil menjual rumah itu di tahun 2017.
Artinya pelaku berbohong kepada pelapor saja, seakan-akan rumah itu masih menjadi miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AT dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Lansia Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Batam, Polisi Kejar Sampai Jawa Barat