Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Penipuan hingga Meraup Uang Rp400 Juta, Pria Lansia di Batam Ditangkap si Subang

Setelah di cek, pelapor begitu kaget karena melihat sertifikat rumah yang telah dibelinya masih atas nama perusahaan sehingga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lakukan Penipuan hingga Meraup Uang Rp400 Juta, Pria Lansia di Batam Ditangkap si Subang
TribunBatam.id/Dok Polresta Barelang
KASUS PENIPUAN DI BATAM - Satreskrim Polresta Barelang berhadapan dengan tersangka kasus penipuan di Batam berinisial At (73) di Mapolresta Barelang, Selasa (7/3/2023).Pria lansia berinisial At (73) ditetapkan sebagai  tersangka kasus penipuan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan 

Saat itu, pihak kepolisian terus mencari At hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan AT sempat melarikan diri dari Kota Batam.

"AT berhasil kami ringkus di jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (7/3/2023).

Budi menjelaskan, sebelum adanya jual beli tersebut, AT sempat menjual objek rumah tersebut dan mengaku sebagai Direktur PT Igata Jaya.

Namun tidak jadi karena perusahaan itu sudah pailit sejak tahun 2012.

Usaha tidak sampai di situ.

Pelaku masih mencari celah hingga akhirnya berhasil menjual rumah itu di tahun 2017.

Berita Rekomendasi

Artinya pelaku berbohong kepada pelapor saja, seakan-akan rumah itu masih menjadi miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AT dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Lansia Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Batam, Polisi Kejar Sampai Jawa Barat

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas