2 Terdakwa Kasus Korupsi Koperasi Kementerian Agama Kabupaten Lebak Divonis Bebas
Atas putusan itu, maka kedua terdakwa bebas dari semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Erik S
TRIBUNEWS.COM, SERANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Banten memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 336 juta.
Kedua terdakwa adalah Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kusnaedi dan Bendahara KPRI Bangkit Ahmad Fathoni.
Baca juga: Sejumlah Fakta Temuan PPATK Transaksi Rp500 Miliar Milik Rafael Alun, KPK Cari Bukti Dugaan Korupsi
Adapun putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang pada Selasa (7/3/2023) dini hari.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra mengungkapkan Kusnaedi dan Ahmad Fathoni tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Atas putusan itu, maka kedua terdakwa bebas dari semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi KPRI Bangkit di Kementerian Agama Kabupaten Lebak
Pada Kamis 22 Juli 2022, Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak, menahan KA dan AF mantan Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit.
Baca juga: Rhenald Kasali: Menguak Tindak Korupsi Melalui Flexing Keluarga Pejabat
Mereka ditangkap atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana bergulir bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit(KPRI-Bangkit) Kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, tahun 2012-2013 .
Pada 2012-2013, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke LPDB sebesar Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi anggota koperasi.
Namun, dalam kurun waktu tahun 2012 dan tahun 2013 tidak menyalurkan seluruh pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM ke anggota Koperasi Bangkit.
Kasi Intel Kejari Lebak, Rans Fismy, mengatakan mereka telah memanipulasi data Laporan Realisasi Penyaluran Pinjaman LPDB-KUMKM dengan mengubah jumlah anggota dan nama anggota yang meminjam dana Koperasi Bangkit serta nilai pinjaman yang bersumber dan pinjaman Dana Bergulir LPDB-KUMKM dengan kerugian mencapai Rp 336 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print -81 1/M.6.14/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka K dan Nomor: Print -812/M.6.14/Fd.14)7/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka AF tanggal 21 Juli 2022.
Hingga akhirnya, mereka diseret ke meja hijau.
JPU mendakwa mereka menyalahgunakan dana bergulir, yang bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah tahun anggaran 2012 hingga 2013.
Baca juga: Jaksa Agung Tak Mau Sembarangan Usut Dugaan Korupsi di BUMN Sektor Keuangan
Pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar.
Mulanya diperuntukkan bagi anggota koperasi Namun, program tersebut pada akhirnya tak terealisasi dan menyebabkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp336 juta.
Lalu, mereka dituntut pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti, Kusnaedi dibebani uang pengganti Rp143 juta, sedangkan terdakwa Ahmad Fathoni, dibebani uang pengganti sebesar Rp193 juta atau penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 2 Terdakwa Korupsi Dana Koperasi Kemenag Lebak Divonis Bebas Tipikor Serang, Ini Perjalanan Kasusnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.