Ladang Ganja Seluas 11 Hektar di Area Perbukitan Aceh Besar Dimusnahkan
Pemusnahan ladang ganja tersebut bagian dari program Quick Wins Kapolri serta agenda setting Polri pada 2023 dan upaya menggagalkan peredaran ganja
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Ladang ganja di dua tempat terpisah seluas total 11 hektar di kawasan perbukitan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar dimusnahkan, Rabu (8/3/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut, kemudian dibakar langsung di lokasi.
"Hari ini kami memusnahkan 11 hektar ladang ganja di Lamkabeu, pemusnahan ladang ganja juga dilaksanakan di lokasi lain yang berada berbatasan dengan Nagan Raya," kata Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar di lokasi usai melaksanakan pemusnahan.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, pemusnahan ladang ganja tersebut bagian dari program Quick Wins Kapolri serta agenda setting Polri pada 2023 dan upaya menggagalkan peredaran ganja, baik di Aceh, maupun di kota-kota lainnya di Indonesia.
Ahmad Haydar menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan ladang ganja tersebut.
Baca juga: Pemilik Ladang Ganja di Rejang Lebong Bengkulu Kabur Tinggalkan Istri yang Hamil & Seorang Anaknya
"Secara tidak langsung, pemusnahan ladang ganja tersebut telah menyelamatkan lima juta orang dari pengaruh buruk ganja.
Putaran uang dari ganja yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 380 miliar," kata Ahmad Haydar.
Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil yang juga hadir dalam operasi ini, mengapresiasi kepolisian yang menemukan serta memusnahkan ladang ganda tersebut.
Pemusnahan tersebut merupakan upaya kepolisian memerangi peredaran narkotika.
"Pemberantasan ganja atau narkotika secara umum bukan hanya tugas kepolisian semata. Akan tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pemusnahan ganja tersebut menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lagi, Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 11 Hektare di Aceh Besar