Sebelum Ditangkap, Istri Polisi yang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Sempat Didatangi 20 Polisi
Istri polisi yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran baik sempat didatangi 20 polisi pada 28 Februari 2023 lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bhayangkari dari Polrestabes Makassar, Ernawati Bakkarang ditangkap polisi diduga lantaran diduga mencemarkan nama baik dan menebarkan kebencian melalui media sosial.
Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ernawati yakni menyudutkan polisi melalui konten yang dibuat di TikTok akibat kematian sang kakak, Kaharudin Daeng Sibali.
Sebagai informasi, Ernawati meyakini bahwa tewasnya sang kakak bukan karena ditembak polisi lantaran akan kabur.
Namun, ia menduga Kaharudin tewas akibat disiksa polisi saat akan diperiksa.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka ini, Tribunnews.com sempat mewawancarai Ernawati terkait konten TikTok yang dibuatnya pada 28 Februari 2023 lalu.
Pada saat itu, Ernawati mengakui telah dilaporkan oleh tiga anggota polisi atas pencemaran nama baik.
Baca juga: Istri Polisi di Makassar jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Unggah Tagar Percuma Lapor Polisi
Ketiga polisi ini disebutnya sebagai sosok yang diduga menyiksa hingga menyebabkan kakaknya tewas pada 24 Juli 2019 lalu.
Mereka adalah Kanit Bringkanaya Makassar, Iptu Sangkala; anggota Polres Sinjai, Bripka Andi Mapparumpa; dan anggota Polres Bone, Brigpol Kaharimuddin.
Sementara, berdasarkan tangkapan layar Laporan Polisi (LP) yang dikirimkan ketiga polisi itu, mereka melaporkan di hari yang berbeda.
Untuk Iptu Sangkala melaporkan Ernawati atas dugaan pencemaran nama baik pada 28 November 2022.
Lalu, tiga hari berselang, lanjut Brigpol Kaharimuddin melaporkan Ernawati dengan laporan yang sama.
Sementara Bripka Andi Mapparumpa melaporkan pada 4 Desember 2022.
Didatangi 20 Polisi, Ernawati Kabur ke Rumah Keluarga
Usai dilaporkan tersebut, Ernawati menyebut kediamannya didatangi oleh 20 anggota polisi dari Dirreskrimsus Polda Sulsel pada 28 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WITA.
Pada saat itu, Ernawati mengungkapkan puluhan polisi itu ingin menjemput paksa dirinya buntut pelaporan tiga anggota polisi atas dugaan pencemaran baik.
Namun, dirinya mengaku heran lantaran sampai membutuhkan puluhan polisi untuk menjemputnya.
Baca juga: Kisah Ernawati, Bhayangkari yang 4 Tahun Cari Keadilan atas Tewasnya Kakak, Diduga Disiksa Polisi
Padahal, saat itu, ia masih berstatus sebagai saksi dalam pelaporan atas dirinya.
“Mereka nafsu sekali mau nangkap saya padahal saya masih status saksi dan dipaksakan naik ke sidik kasus saya tanpa say di-BAP padahal jelas postingan saya seorang adik berstatus istri polisi,” ujarnya kepada Tribunnews.com.
Buntut dari peristiwa tersebut, Ernawati terpaksa kabur ke rumah keluarganya dan meninggalkan kelima anaknya di rumahnya.
Tak hanya itu, puluhan polisi yang ternyata juga bermalam di sekitar rumah Ernawati itu membuat kelima anaknya tidak bersekolah saat itu.
“Saya yang bersembunyi. Anak saya tidak dapat bersekolah karena ketakutan. Semua rumah dijaga ketat polisi,” cerita Ernawati.
Lalu, berdasarkan foto yang dikirimkan kepada Tribunnews.com, tampak polisi berpenampilan preman tengah duduk di depan rumah Ernawati.
Selain itu, Ernawati juga mengirimkan video yang direkam anaknya dan memperlihatkan seorang polisi bahkan berjaga-jaga di sepanjang gang depan rumahnya.
Ernawati mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (6/3/2023) tetapi justru sudah dijemput pada 28 Februari 2023.
Baca juga: Istri Polisi yang Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya Cabut Laporan, Ini Penyebabnya
Hal ini pun juga dibenarkan oleh kuasa hukum Ernawati, Johannis Reinaldy Luhulima.
Bahkan terkait penjemputan kliennya, Reinaldy mengaku telah menghubungi pihak Polda Sulsel tetapi belum direspons.
“Terkait ini bahwa kami selaku kuasa hukum Ibu Ernawati dari Kantor Hukum Rapen Sinaga & Partner sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Kepolisian Daerah Sulsel terkait pemeriksaan Ibu Ernawati sebagai saksi di tanggal 28 Februari 2023, kami minta untuk diperiksa di hari Senin 6 Maret 2023,” kata Reinaldy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
“Kami langsung coba untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik tersebut cuma hingga hari ini dari pihak penyidik belum merespon kami dan menghubungi kami,” sambungnya.
Selain itu, Reinaldy juga menyayangkan tindakan penyidik Polda Sulsel yang menjemput Ernawati langsung ke kediamannya tanpa berkoordinasi dengan dirinya terlebih dahulu.
Bahkan pasca puluhan penyidik datang ke rumah Ernawati, Reinaldy telah menghubungi pihak Polda Sulsel tetapi tidak direspons.
Tindakan tidak merespons seperti ini, lanjutnya, telah terjadi sejak pertama kali menjadi kuasa hukum Ernawati.
"Sudah saya berkali-kali menghubungi pihak penyidik Polda Sulsel tetapi tetap begini (tidak direspons). Kan seharusnya kalau Bu Erna dijemput kan ya berkoordinasi terlebih dahulu dengan saya."
"Kan saya ada surat kuasa selaku kuasa hukum Bu Erna," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, selain membuat konten TikTok, Ernawati juga ditangkap lantaran membuat tagar #percumalaporpolisi.
Baca juga: Istri Polisi di Makassar jadi Tersangka Ujaran Kebencian karena Pakai Tagar Percuma Lapor Polisi
Tak hanya itu, tampang ketiga polisi yang diduga oleh Ernawati menyiksa kakaknya hingga tewas juga diperlihatkan melalui konten TikTok yang dibuatnya.
"18 Februari 2023 Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi. Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke krimsus," tutur Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf dikutip dari Tribun Makassar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Makassar/Muslimin Emba)