Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Cianjur: Ribut Hubungan Ranjang hingga Pengakuan Pelaku

Berikut fakta-fakta kasus pria bunuh pasangan sesama jenisnya di di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dipicu cekcok urusan hubungan ranjang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 5 Fakta Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Cianjur: Ribut Hubungan Ranjang hingga Pengakuan Pelaku
Kolase: Fauzi Noviandi /TribunJabar.id
(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan pasangan sesama jenis dan (Kanan) AS saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria bunuh pasangan sejenisnya terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dilaporkan pelakunya pemuda berumur 23 tahun, AS. Sementara pasangan sesama jenisnya berinisial R (23).

Kasus pembunuhan ini berawal dari korban dan pelaku ribut soal hubungan di atas ranjang.

Keduanya kemudian terlibat adu fisik berujung tewasnya korban.

Kini, AS sudah diamankan polisi dan terancam dipenjara seumur hidup akibat perbuatannya.

Berikut fakta-fakta kasus pria bunuh pasangan sesama jenisnya di Cianjur dirangkum dari TribunJabar.id, Kamis (9/3/2023):

Baca juga: Anggota Brimob di Manado Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Ditinggal Kekasihnya

1. Awal kasus

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di kamar sebuah penginapan di Desa Sarongge, kawasan Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi menyedihkan karena terdapat luka sayatan di tangannya.

Ditemukan juga pisau cutter di dekat jasad korban.

Polisi dari jajaran Polres Cianjur yang menerima laporan penemuan korban langsung meluncur ke TKP.

Jasad korban kemudian dibawa untuk autopsi, hasilnya diketahui korban tewas karena kehabisan darah.

2. Pelaku ditangkap

AS (23) pelaku pembunuhan pasangan sesama jenis saat dimintai keterangan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Selasa (7/3/2022)
AS (23) pelaku pembunuhan pasangan sesama jenis saat dimintai keterangan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Selasa (7/3/2022) (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Kasus ini sempat menjadi misteri karena dugaan awal korban tewas lantaran mengakhiri hidup.

Namun kecurigaan polisi muncul saat sejumlah barang berharga korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Belakangan baru terungkap, R tewas karena dibunuh oleh pasangan sejenisnya AS.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, AS memang berusaha merekayasa pembunuhan seolah-olah seperti kasus bunuh diri.

"Karena seperti seolah-olah bunuh diri dan kematianya tidak wajar. Sehingga kami membentuk tim Ganungan untuk melakukan pencarian pelaku karena pelaku sempat melarikan diri," katanya.

AS akhirnya bisa ditangkap dan dihadirkan dalam rilis kasus pada Selasa (7/3/2023).

Baca juga: AR Akhiri Hidup Usai Bunuh Bayinya yang Masih Berusia 4 Bulan, 2 Anaknya yang Lain Terluka

3. Motif Pelaku

Doni menjelaskan, kasus pembunuhan dilatarbelakangi cekcok hubungan ranjang antara pelaku dan korban.

AS dan R sebelumnya sepakat pergi bersama ke penginapan untuk bersenang-senang.

Keduanya kemudian menenggak minuman keras hingga berujung saling cumbu.

Korban lalu mengajak pelaku untuk berhubungan di atas ranjang, namun AS menolaknya.

"Tapi ketika diajak berhungan intim pelaku menolaknya. Ketika itu korban menampar dan mencekik pelaku.

Ketika dicekik korban, pelaku langsung melawan dengan cara menendang, hingga mencekiknya hingga tidak sadarkan diri," katanya.

Doni melanjutkan, AS kemudian menyayat tangan R untuk merekayasa kasus seperti kasus bunuh diri.

4. Hukuman

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dan Jajaran Polres Cianjur saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan sesama jenis, Selasa (7/3/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dan Jajaran Polres Cianjur saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan sesama jenis, Selasa (7/3/2023). (Fauzi Noviandi /TribunJabar)

AS kini telah ditahan oleh Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 340 jo 365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

AS terancam hukum maksimal seumur hidup.

Baca juga: Setelah Bunuh Angela, Tersangka Ecky Kuras Uang di ATM Korban Secara Berkala

5. Pengakuan pelaku

AS di hadapan polisi membeberkan sejumlah pengakuannya.

Ia menyebut dirinya panik saat melihat korban pingsan setelah dicekik.

"Awalnya ketika korban terlihat lemas, dan saya kira sudah meninggal.

Saya panik dan mencari cara dari internet bunuh diri dengan kater itu berapa lama, dan saya langsung memotong urat nadi korban," kata AS saat ditanyai Kapolres Cianjur.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas