5 Fakta Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Cianjur: Ribut Hubungan Ranjang hingga Pengakuan Pelaku
Berikut fakta-fakta kasus pria bunuh pasangan sesama jenisnya di di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dipicu cekcok urusan hubungan ranjang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria bunuh pasangan sejenisnya terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dilaporkan pelakunya pemuda berumur 23 tahun, AS. Sementara pasangan sesama jenisnya berinisial R (23).
Kasus pembunuhan ini berawal dari korban dan pelaku ribut soal hubungan di atas ranjang.
Keduanya kemudian terlibat adu fisik berujung tewasnya korban.
Kini, AS sudah diamankan polisi dan terancam dipenjara seumur hidup akibat perbuatannya.
Berikut fakta-fakta kasus pria bunuh pasangan sesama jenisnya di Cianjur dirangkum dari TribunJabar.id, Kamis (9/3/2023):
Baca juga: Anggota Brimob di Manado Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Ditinggal Kekasihnya
1. Awal kasus
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di kamar sebuah penginapan di Desa Sarongge, kawasan Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi menyedihkan karena terdapat luka sayatan di tangannya.
Ditemukan juga pisau cutter di dekat jasad korban.
Polisi dari jajaran Polres Cianjur yang menerima laporan penemuan korban langsung meluncur ke TKP.
Jasad korban kemudian dibawa untuk autopsi, hasilnya diketahui korban tewas karena kehabisan darah.
2. Pelaku ditangkap
Kasus ini sempat menjadi misteri karena dugaan awal korban tewas lantaran mengakhiri hidup.
Namun kecurigaan polisi muncul saat sejumlah barang berharga korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Belakangan baru terungkap, R tewas karena dibunuh oleh pasangan sejenisnya AS.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, AS memang berusaha merekayasa pembunuhan seolah-olah seperti kasus bunuh diri.
"Karena seperti seolah-olah bunuh diri dan kematianya tidak wajar. Sehingga kami membentuk tim Ganungan untuk melakukan pencarian pelaku karena pelaku sempat melarikan diri," katanya.
AS akhirnya bisa ditangkap dan dihadirkan dalam rilis kasus pada Selasa (7/3/2023).
Baca juga: AR Akhiri Hidup Usai Bunuh Bayinya yang Masih Berusia 4 Bulan, 2 Anaknya yang Lain Terluka
3. Motif Pelaku
Doni menjelaskan, kasus pembunuhan dilatarbelakangi cekcok hubungan ranjang antara pelaku dan korban.
AS dan R sebelumnya sepakat pergi bersama ke penginapan untuk bersenang-senang.
Keduanya kemudian menenggak minuman keras hingga berujung saling cumbu.
Korban lalu mengajak pelaku untuk berhubungan di atas ranjang, namun AS menolaknya.
"Tapi ketika diajak berhungan intim pelaku menolaknya. Ketika itu korban menampar dan mencekik pelaku.
Ketika dicekik korban, pelaku langsung melawan dengan cara menendang, hingga mencekiknya hingga tidak sadarkan diri," katanya.
Doni melanjutkan, AS kemudian menyayat tangan R untuk merekayasa kasus seperti kasus bunuh diri.
4. Hukuman
AS kini telah ditahan oleh Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 340 jo 365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
AS terancam hukum maksimal seumur hidup.
Baca juga: Setelah Bunuh Angela, Tersangka Ecky Kuras Uang di ATM Korban Secara Berkala
5. Pengakuan pelaku
AS di hadapan polisi membeberkan sejumlah pengakuannya.
Ia menyebut dirinya panik saat melihat korban pingsan setelah dicekik.
"Awalnya ketika korban terlihat lemas, dan saya kira sudah meninggal.
Saya panik dan mencari cara dari internet bunuh diri dengan kater itu berapa lama, dan saya langsung memotong urat nadi korban," kata AS saat ditanyai Kapolres Cianjur.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)