Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Sikap Politik DPW PSI DIY Terkait Status Keistimewaan DIY dalam Bingkai NKRI

Jelang Pemilu, DPW PSI DIY sikapi perkembangan situasi politik utamanya sikap politik atas atas kekhususan atau daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 5 Sikap Politik DPW PSI DIY Terkait Status Keistimewaan DIY dalam Bingkai NKRI
Ist via Tribun Jogja
Ketua DPW PSI DIY, Kamaruddin. Jelang Pemilu, DPW PSI DIY sikapi perkembangan situasi politik utamanya sikap politik atas atas kekhususan atau daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyikapi perkembangan situasi politik menjelang Pemilu 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan perkembangan isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat DIY.

"Terutama soal sikap politik atas atas kekhususan atau daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Kamaruddin, Ketua DPW PSI DIY, Kamis (9/3/2023).

Bahwa berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

Artinya negara Indonesia mengakui terkait Keistimewaan Yogyakarta dalam bingkai NKRI, selain dari itu Keistimewaan DIY telah diatur dalam Undang – undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta “ Undang- undang Nomor 13 tahun 2012,

"Maka segala hal yang berhubungan dengan aturan yang terkandung didalamnya, maka segala hal tersebut harus ditaati sebagai warga negara khususnya warga di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.

Baca juga: Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PSI: Rakyat Tidak Ingin Disajikan Badut-badut Politik

Bahwa hanya Daerah DIY dan Aceh yang diakui keistimewaannya dalam konstitusi negara kita.

Sedangkan daerah khusus adalah DKI dan Papua. DIY dan Aceh mempunyai sejarah Panjang terkait perjuangan kemerdekaan negara ini.

Berita Rekomendasi

Menurut dia DIY dan Aceh pernah menjadi pusat ibu kota Negara Indonesia dalam masa perjuangan Kemerdekaan RI.

"Artinya 2 daerah tersebut merupakan daerah modal bagi negara Indonesia, dan harus diakui keistimewaannya. Sejarah ini tidak boleh dilupakan oleh seluruh generasi muda saat ini," kata dia.

Baca juga: Dosen UII yang Disebut Hilang Terdeteksi di AS, Pemda DIY Heran Kenapa Rafie Tak Hubungi Keluarga

Berdasarkan hal-hal tersebut DPW PSI DIY menyampaikan 5 sikap resminya yakni :

1. DPW PSI DIY dengan tegas menyatakan mengakui dan menghormati DIY merupakan daerah Istimewa yang diakui oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia dan segala Peraturan Perundang -undangan yang berlaku.

2. DPW PSI DIY akan memperjuangkan hak-hak Keistimewaan DIY dalam bingkai NKRI, dan mensosialisasi terkait keberadaan DIY sebagai daerah Istimewa yang diakui oleh Konstitusi.

3. DPW PSI mendukung penuh serta menghormati tinggalan dalem SRI SULTAN HAMENGBUWONO X, serta peraturan yang dititahkan menjadi peraturan yang wajib ditaati.

4.  Bahwa apabila sampai menimbulkan kegaduhan di DIY, kami mohon dengan segala hormat dan kerendahan hati, NGARSA DALEM sebagai Bapak bagi masyarakat DIY dapat memberikan pengayoman agar DIY tetap tercipta kondisi yang harmonis.

5.  DPW PSI DIY menghimbau semua pihak tetap tenang dan tetap mengedepankan komunikasi yang santun khususnya bagi anggota PSI DIY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas