Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan di Arjasari Bandung Ditangkap, Tersangka Ditembak di Bagian Betis
Saat itu korban berteriak, tersangka berusaha membungkam, dan menghentikan teriakan korban, dengan menjerat leher korban menggunakan kerudung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Eko Rudianto (32), pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap K (49) di Arjasari, Kabupaten Bandung Jawa Barat berhasil diringkus.
Polisi menghadiahi pelaku timah panas sehingga saat berjalan kaki harus digandeng oleh petugas polisi.
Pelaku ditembak di betisnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, berawal adanya penemuan mayat di dalam rumah yang berada di Arjasari Senin, 6 Maret 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah pelaku diamankan, didapatkan informasi motif berkaitan dengan peristiwa tersebut," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Sopir Bus di Makassar Diduga Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pelaku Paksa Korban Tidur di Kos
Kusworo menjelaskan, pada Jumat (3/3/2023), tersangka awalnya ingin melakukan pencurian di rumah korban.
Jumat sore tersangka datang ke rumah korban dan mencuri barang-barang.
"Pada saat ingin mengambil TV, korban mengetahuinya, selesainya mandi dan hanya berbalut handuk.
Saat itu korban berteriak, tersangka berusaha membungkam, dan menghentikan teriakan korban, dengan menjerat leher korban menggunakan kerudung," kata Kusworo.
Karena korban masih terus berteriak, maka korban disumpal mulutnya oleh tersangka pakai celana dalam milik korban.
"Kemudian tersangka mencekik korban pakai tali sepatu, agar korban tidak terus berteriak dan tidak melawan," ucap dia.
Setelah korban tidak berdaya, dikatakan Kuswork, tersangka membalikkan posisi tubuh korban, dan handuk yang dipakai terlepas.
"Hingga korban dalam kondisi tidak berbusana.
Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya," ujarnya.
Setelah selesai, kata Kusworo, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup tubuh korban dengan selimut.
"Tersangka kabur, membawa ponsel korban, uang sebesar Rp 200 ribu, dan persiasan emas," kata Kusworo.
Baca juga: Siswi SMA di Manokwari jadi Korban Rudapaksa, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Berdasarkan informasi dari tersangka, saat digagahi korban masih bernafas namun sudah tidak berdaya.
"Setelah kejadian itu tidak ada yang mengetahuinya sampai akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin (6/3/2023) siang," katanya.
Menurut Kusworo, memang tinggal sendiri di rumah tersebut.
"Tersangka sempat berusaha melarikan diri ke daerah Kota Bandung. Kami bisa mengamankannya, tapi sempat melawan, hingga kami berikan tindakan tegas terukur," katanya.
Kusworo memeparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah pasal 286 karena melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya.
"Ancaman hukuman, minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun hingga seumur hidup," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Wanita di Arjasari Bandung Diringkus, Kaki Di-dor!,